TANJUNGPINANG TERKINI

Empat Mantan Karyawan Jadi Tersangka, Kasus Penggelapan Dana Swalayan di Tanjungpinang

Kerugian pihak Swalayan Al-Baik di Tanjungpinang atas kasus penggelapan dana yang dilakukan mantan karyawannya ditaksir mencapai Rp 10 miliar

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
TERSANGKA PENGGELAPAN - Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra menyebut ada empat orang jadi tersangka kasus penggelapan dana swalayan Al-Baik di Tanjungpinang, Kamis (29/10/2020) 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Empat orang jadi tersangka dalam kasus penggelapan dana Swalayan Al-Baik di jalan kilometer 8 atas Tanjungpinang, Kepri.

Hal ini setelah kepolisian setempat melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan perkara.

Adapun keempat orang tersebut sempat jadi karyawan di swalayan itu dan kini sudah jadi mantan.

Kala itu dari keempatnya ada yang bertugas sebagai penjaga gudang dan sopir pembawa kendaraan barang.

Mereka yakni SP (24), YG (21), CS (40) dan MS (22).

Baca juga: Kasus Penggelapan Uang Tagihan Listrik PLN di Karimun, Ini Sikap PT Pos Indonesia

Baca juga: Sempat Viral Bawa Lari Gadis Asal Karimun, Pria Ini Dibui Karena Kasus Penipuan dan Penggelapan

Diketahui penggelapan dana tersebut sudah berjalan lebih kurang 3 tahun.

"Penetapan tersangka berdasarkan atas dua alat bukti dan keterangan sejumlah saksi," ujar Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra, Kamis (29/10/2020).

Penangkapan keempatnya dilakukan terpisah di beberapa tempat.

"Kami tangkap para pelaku ini di beberapa tempat. Ada di Tanjungpinang, ada juga di Bintan," ucapnya.

Kerugian akibat perbuatan para pelaku ditaksir mencapai Rp 10 miliar.

"Kalau saat ini mencapai Rp 10 miliar lebih, tapi kami terus melakukan penyidikan. Penggelapan ini juga sudah 3 tahun berjalan," ucapnya.

(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved