BINTAN TERKINI
Meski Ada Surat Menaker, Disnaker Bintan Tetap Tunggu Arahan Gubernur Kepri Soal UMK 2021
Hingga kini belum ada pembahasan baik dari pengusaha maupun unsur pekerja terkait UMK Bintan. Disnaker masih menunggu arahan dari Gubernur Kepri
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, TS Arif Fadillah mengatakan, Disnaker sedang membahas terhadap surat tersebut.
Seperti diketahui, besaran UMP Kepri 2020 sebesar Rp 3.005.383.
Besaran UMP yang tidak berubah, jelas berdampak pada nilai UMK pada sejumlah kabupaten/kota di Kepri.
Ia menyampaikan, apa yang menjadi kebijakan pusat akan diikuti sebagaimana isi surat tersebut.
"Pak Kadis sedang bahas surat dari pusat tersebut. Memang benar dalam surat yang telah sampai ke Pemprov Kepri. Angkanya masih sama," ujar Sekdaprov Kepri, TS Arif Fadillah sesudah paripurna pengesahan APBD Perubahan Kepri 2020, Selasa (27/10/2020).

Kebijakan pemerintah ini jelas ditolak mentah-mentah oleh pekerja, Yana salah satunya.
Ia berharap Pemerintah memperhatikan nasib buruh di masa pandemi Covid-19 saat ini.
"Jelas tidak setuju, kenapa malah tidak naik. Biasanya setiap tahun ada kenaikan, kok ini tidak.
Belum selesai Undang undang Cipta Kerja. Ini malah dihadapkan dengan angka UMK yang sama tahun lalu," kesalnya.
Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin pun meminta semua pihak, khususnya serikat pekerja untuk bisa menahan diri.
Ini ia sampaikan ketika disinggung adanya aksi penolakan terhadap nilai UMP yang tidak berubah, sama seperti tahun lalu.
Meski penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam undang undang, menurutnya pandemi Covid-19 tak kalah pentingnya.
"Harus bersama-sama prihatinlah dengan kondisi Covid-19 saat ini.
Jangan ada klaster klaster baru lagi, silahkan berdemo tapi pakai cara yang tidak menimbulkan kerumunan," sebutnya.
Menurutnya, apa yang telah menjadi kebijakan pusat terkait penetapan UMP sudah sangat memperhatikan nasib buruh atau pekerja.