BINTAN TERKINI
Meski Ada Surat Menaker, Disnaker Bintan Tetap Tunggu Arahan Gubernur Kepri Soal UMK 2021
Hingga kini belum ada pembahasan baik dari pengusaha maupun unsur pekerja terkait UMK Bintan. Disnaker masih menunggu arahan dari Gubernur Kepri
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan masih menunggu arahan Pemerintah Provinsi Kepri. Itu terkait pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan tahun 2021.
Sementara itu, hingga kini belum ada pembahasan baik dari pengusaha maupun unsur pekerja terkait UMK Bintan.
"Kita masih menunggu arahan untuk pembahasan UMK Bintan. Apakah naik 2021 atau disamakan seperti tahun 2020," ucap Kepala Disnaker Bintan, Indra Hidayat, Kamis (29/10/2020).
Sementara itu, Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (RI) sudah mengeluarkan surat edaran Menaker untuk gubernur seluruh Indonesia. Intinya Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 sama dengan tahun 2020.
Hal itu dilakukan karena memperhatikan kondisi perekonomian di tengah masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.
Baca juga: Perkiraan UMP Kepri 2021 dan UMK Batam 2021 Setelah Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik
Dalam surat edaran Menaker pada poin C, pertama Gubernur diminta untuk menyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020.
Poin kedua, Gubernur melaksanakan penetapan UMP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Poin ketiga, gubernur diminta menetapkan dan mengumumkan UMP 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," ucapnya.
Meski sudah ada surat edaran Menaker, Disnaker Bintan masih menunggu arahan dari Pemprov Kepri.
"Kita masih menunggu arahan karena Gubernur yang akan mengarahkan nanti terkait UMK di Kota maupun di Kabupaten. Apakah mengikuti surat edaran atau ada pembahasan lagi," tutupnya.
UMP Kepri 2021 Tak Naik
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau ( Kepri) tidak mengubah besar Upah Minimum Provinsi ( UMP) 2021.
Sehingga besaran UMP Kepri 2021 sama persis dengan UMP Kepri 2020.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/x/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tanggal 26 Oktober 2020.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, TS Arif Fadillah mengatakan, Disnaker sedang membahas terhadap surat tersebut.
Seperti diketahui, besaran UMP Kepri 2020 sebesar Rp 3.005.383.
Besaran UMP yang tidak berubah, jelas berdampak pada nilai UMK pada sejumlah kabupaten/kota di Kepri.
Ia menyampaikan, apa yang menjadi kebijakan pusat akan diikuti sebagaimana isi surat tersebut.
"Pak Kadis sedang bahas surat dari pusat tersebut. Memang benar dalam surat yang telah sampai ke Pemprov Kepri. Angkanya masih sama," ujar Sekdaprov Kepri, TS Arif Fadillah sesudah paripurna pengesahan APBD Perubahan Kepri 2020, Selasa (27/10/2020).

Kebijakan pemerintah ini jelas ditolak mentah-mentah oleh pekerja, Yana salah satunya.
Ia berharap Pemerintah memperhatikan nasib buruh di masa pandemi Covid-19 saat ini.
"Jelas tidak setuju, kenapa malah tidak naik. Biasanya setiap tahun ada kenaikan, kok ini tidak.
Belum selesai Undang undang Cipta Kerja. Ini malah dihadapkan dengan angka UMK yang sama tahun lalu," kesalnya.
Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin pun meminta semua pihak, khususnya serikat pekerja untuk bisa menahan diri.
Ini ia sampaikan ketika disinggung adanya aksi penolakan terhadap nilai UMP yang tidak berubah, sama seperti tahun lalu.
Meski penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam undang undang, menurutnya pandemi Covid-19 tak kalah pentingnya.
"Harus bersama-sama prihatinlah dengan kondisi Covid-19 saat ini.
Jangan ada klaster klaster baru lagi, silahkan berdemo tapi pakai cara yang tidak menimbulkan kerumunan," sebutnya.
Menurutnya, apa yang telah menjadi kebijakan pusat terkait penetapan UMP sudah sangat memperhatikan nasib buruh atau pekerja.
"Kita kan merasakan semua apa dampak ekonomi dimasa pandemi ini. Jangan sampai dengan ada aksi unjuk rasa, muncul kasus baru, ujung-ujungnya Pemerintah lagi tanggungjawab," ujarnya.
Lantas apakah UMK 2021 akan sama dengan UMK 2020?
Berikut besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kepri tahun 2020:
- Kabupaten Natunan Rp 3.106.975
- Kabupaten Lingga Rp3.036.220
- Kabupaten Bintan Rp3.648.714
- Kabupaten Karimun Rp 3.335.902
- Kabupaten Anambas Rp3.501.441
- Kota Tanjungpinang Rp 3.006.999
- Kota Batam Rp 4.130.279.
Surat Edaran
Surat edaran penetapan upah minimum tersebut telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.
Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut surat edaran.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar upah minimum naik pada 2021.
Adapun kenaikan upah minimum yang mereka tuntut sebesar 8 persen.
KSPI mengancam, jika upah minimum tidak naik, aksi demonstrasi buruh akan semakin besar, selain memperjuangkan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak permintaan kalangan pengusaha yang menyuarakan agar di tahun depan tidak ada kenaikan upah minimum.
Ia menilai pertumbuhan ekonomi yang minus selama pandemi Covid-19 tidak tepat dijadikan alasan.
Menurut Said Iqbal, bila upah minimum tidak naik, maka daya beli masyarakat akan semakin turun.
Ia mengatakan, daya beli turun akan berakibat anjloknya tingkat konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.
Daftar Lengkap UMP 2020
1. DKI Jakarta
Dikutip Kompas.com, Rabu (28/10/2020) pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta akan mengikuti keputusan pemerintah pusat yang tidak menaikkan UMP 2021.
Sehingga UMP DKI Jakarta 2021 adalah sebesar Rp 4.276.349 per bulan.
2. Jawa Tengah
Diberitakan Kompas.com, 27 Oktober 2020, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku tak ingin tergesa-gesa mengumumkan besaran UMP 2021.
"Karena surat edaran Menaker berbunyi upah minimum harus sama dengan tahun lalu, maka kami sedang mengkaji timnya untuk bicara Dewan Pengupahan dan Tripartit biar semuanya nyaman dan saling memahami," ucapnya.
Ganjar menegaskan tidak akan tergesa-gesa, karena masih ada waktu untuk mengkaji dan berkomunikasi dengan berbagai pihak.
Sementara itu UMP Jawa Tengah tahun 2020, dikutip Kompas.com, 2 November 2019, adalah sebesar Rp 1.742.015,22.
3. Papua
Dikutip laman resmi Pemprov Papua, Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua 2020 resmi ditetapkan sebesar Rp3.516.700 dari sebelumnya Rp3.240.900.
Penetapan UMP lewat Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/369/Tahun 2019 tentang Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Papua belum menentukan berapa UMP 2021-nya.
4. Sulawesi Utara
Dikutip Kompas.com, 1 November 2019, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp 3.310.723. Sulawesi Utara juga belum menentukan UMP 2021.
5. Bangka Belitung
Dilansir Kompas.com, 28 Oktober 2019, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 naik 8,51 persen atau naik Rp 300.000, yaitu Rp 3.230.022.
Hingga berita ini ditulis, Bangka Belitung belum mengumumkan UMP 2021.
6. Sulawesi Selatan
Dilansir Kompas.com, 1 November 2019, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2020 sebesar Rp 3.103.800. Sulawesi Selatan belum mengumumkan UMP 2021.
7. Sumatera Selatan
Dikutip Kompas.com, 6 November 2018, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan mengalami kenaikan dari yang semulanya Rp 2,6 juta kini menjadi Rp 2,8 juta. Sumatera Selatan juga belum mengumumkan UMP 2021.
8. Jawa Barat
Pemprov Jawa Barat menetapkan UMP Jawa Barat pada 2020 sebesar Rp 1.810.351. UMP itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 tentang UMP Jabar 2020.
Dikutip Kompas.com, 1 November 2019, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan, penetapan UMP ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.
Namun Jawa Barat belum menentukan besaran UMP 2021.
9. DIY
Dikutip Kompas.com, 31 Oktober 2019, Upah Minumum Provinsi (UMP) DIY tahun 2020 Rp 1.704.608. Nominal itu naik sebesar Rp 133.685 dari UMP tahun 2019. DIY juga belum menentukan besaran UMP 2021.
10. Jawa Timur
Dilansir Kontan, 24 Juli 2020, UMP Jawa Timur 2020 sebesar Rp 1.768.777. Tapi Jawa Timur belum mengumumkan besaran UMP 2021.
11. Papua Barat
Masih dari Kontan, UMP Papua Barat 2020 sebesar Rp 3.134.600. Tapi Papua Barat belum mengumumkan besaran UMP 2021.
12. Nangroe Aceh Darussalam
UMP Aceh pada 2020 sebesar Rp 3.165.030 dan UMP 2021 belum diumumkan.
13. Banten
Sementara itu UMP 2020 provinsi Banten sebesar Rp 2.460.968. UMP 2021 juga belum ditentukan.
14. Kepulauan Riau
UMP 2020 Kepulauan Riau Rp 3.005.383 dan belum ditentukan UMP 2021-nya.
15. Kalimantan Utara
Kalimantan Utara memiliki UMP sebesar Rp 3.000.803 pada 2020 dan UMP 2021 belum ditetapkan.
16. Kalimantan Timur
Lalu Kalimantan Timur memiliki UMP sebesar Rp 2.981.378 pada 2020. Pemprov Kaltim belum menentukan UMP 2021.
17. Kalimantan Tengah
Kalimantan Tengah memiliki UMP sebesar Rp 2.903.144 pada 2020 dan UMP 2021 belum ditetapkan.
18. Riau
Sedangkan Riau memiliki UMP sebesar Rp 2.888.563 pada 2020. Riau belum mengumumkan UMP 2021.
19. Kalimantan Selatan
UMP Kalimantan Selatan pada 2020 sebesar Rp 2.877.447 dan UMP 2021 belum diumumkan.
20. Maluku Utara
Sedangkan Maluku Utara memiliki UMP sebesar Rp 2.721.530 pada 2020. Maluku Utara belum mengumumkan UMP 2021.
21. Jambi
Jambi memiliki UMP sebesar Rp 2.630.161 pada 2020 dan UMP 2021 belum ditetapkan.
22. Maluku
Lalu Maluku memiliki UMP sebesar Rp 2.604.960 pada 2020. Pemprov Maluku belum menentukan UMP 2021.
23. Gorontalo
UMP Gorontalo pada 2020 sebesar Rp 2.586.900 dan UMP 2021 belum diumumkan.
24. Sulawesi Barat
Sedangkan Sulawesi Barat memiliki UMP sebesar Rp 2.571.328 pada 2020. Sulawesi Barat belum mengumumkan UMP 2021.
25. Sulawesi Tenggara
Lalu Sulawesi Tenggara memiliki UMP sebesar Rp 2.552.014 pada 2020 dan UMP 2021 belum diumumkan.
26. Sumatera Utara
Sumatera Utara memiliki UMP sebesar Rp 2.499.422 pada 2020 dan UMP 2021 belum ditetapkan.
27. Bali
Sementara itu Bali memiliki UMP sebesar Rp 2.493.523 pada 2020. Bali belum mengumumkan UMP 2021.
28. Sumatera Barat
UMP Sumatera Barat pada 2020 sebesar Rp 2.484.041 dan UMP 2021 belum diumumkan.
29. Lampung
Lampung memiliki UMP sebesar Rp 2.431.324 pada 2020 dan UMP 2021 belum ditetapkan.
30. Kalimantan Barat
Sementara itu Kalimantan Barat memiliki UMP sebesar Rp 2.399.698 pada 2020. Kalimantan Barat belum mengumumkan UMP 2021.
31. Sulawesi Tengah
UMP Sulawesi Tengah pada 2020 sebesar Rp 2.303.710 dan UMP 2021 belum diumumkan.
32. Bengkulu
Bengkulu memiliki UMP sebesar Rp 2.213.604 pada 2020 dan UMP 2021 belum ditetapkan.
33. NTB
Sementara itu NTB memiliki UMP sebesar Rp 2.183.883 pada 2020. NTB belum mengumumkan UMP 2021.
34. NTT
UMP NTT pada 2020 sebesar Rp 1.945.902 dan UMP 2021 belum diumumkan.
(tribunbatam.id/Alfandi Simamora/Endra Kaputra)