Termasuk Kepri, Menaker Ida Fauziyah Sebut 18 Provinsi Sepakat Upah Minimum 2021 Tidak Naik

Sebanyak 18 provinsi menyepakati Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang berisi tentang tidak adanya kenaikan upah minimum 2021.

(Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan)
UPAH MINIMUM 2021 - Sebanyak 18 provinsi menyepakati Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang berisi tentang tidak adanya kenaikan upah minimum 2021. Foto: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah 

7) Kepulauan Riau

8) Bangka Belitung

9) Nusa Tenggara Barat

10) Nusa Tenggara Timur

11) Sulawesi Tengah

12) Sulawesi Tenggara

13) Sulawesi Barat

14) Maluku Utara

15) Kalimantan Barat

16) Kalimantan Timur

17) Kalimantan Tengah

18) Papua

Respons DPR RI

Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena menanggapi soal surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang berisi tidak adanya kenaikan upah minimum tahun 2021.
Melki memahami keputusan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tidak menaikkan upah minimum 2021, seiring kondisi ekonomi terimbas pandemi Covid-19.

"Kebijakan Menaker untuk tidak menaikan upah minimum dalam kondisi ekonomi yang lagi terpuruk saat ini, dapat dipahami dalam rangka kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja demi menjaga keberlangsungan usaha," kata Melki kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/10/2020).

"Suka duka, untung rugi harus dibagi bersama antar berbagai pihak terkait," ucapnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved