Termasuk Kepri, Menaker Ida Fauziyah Sebut 18 Provinsi Sepakat Upah Minimum 2021 Tidak Naik
Sebanyak 18 provinsi menyepakati Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang berisi tentang tidak adanya kenaikan upah minimum 2021.
(Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan)
UPAH MINIMUM 2021 - Sebanyak 18 provinsi menyepakati Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang berisi tentang tidak adanya kenaikan upah minimum 2021. Foto: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
7) Kepulauan Riau
8) Bangka Belitung
9) Nusa Tenggara Barat
10) Nusa Tenggara Timur
11) Sulawesi Tengah
12) Sulawesi Tenggara
13) Sulawesi Barat
14) Maluku Utara
15) Kalimantan Barat
16) Kalimantan Timur
17) Kalimantan Tengah
18) Papua
Respons DPR RI
Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena menanggapi soal surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang berisi tidak adanya kenaikan upah minimum tahun 2021.
Melki memahami keputusan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tidak menaikkan upah minimum 2021, seiring kondisi ekonomi terimbas pandemi Covid-19.
"Kebijakan Menaker untuk tidak menaikan upah minimum dalam kondisi ekonomi yang lagi terpuruk saat ini, dapat dipahami dalam rangka kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja demi menjaga keberlangsungan usaha," kata Melki kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/10/2020).
Menurutnya, pola gotong royong harus menjadi bagian dari berbagai sektor, termasuk hubungan industrial pengusaha, pekerja, pemerintah dan masyarakat.
"Suka duka, untung rugi harus dibagi bersama antar berbagai pihak terkait," ucapnya.