TANJUNGPINANG TERKINI

Anggota DPRD Tanjungpinang Rini Pratiwi Datangi Polres Tanjungpinang, Dugaan Penggunaan Gelar Palsu

Anggota DPRD Tanjungpinang Rini Pratiwi sebelumnya berhalangan hadir ke Polres Tanjungpinang. Ia ditetapkan tersangka kasus dugaan gelar palsu.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
DUGAAN GELAR PALSU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang, Rini Pratiwi yang ditetapkan tersangka penuhi panggilan penyidik dengan didampingi dua kuasa hukumnya di Polres Tanjungpinang, Jumat (30/10/2020). 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Anggota DPRD Tanjungpinang, Rini Pratiwi akhirnya memenuhi panggilan Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Dua kuasa hukum terlihat mendampingi wakil rakyat yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan gelar palsu ini.

Rini Pratiwi diketahui datang ke Polres Tanjungpinang sekira pukul 09.50 WIB.

Ia terlihat mengenakan baju batik warna hitam dan kuning.

Anggota DPRD Tanjungpinang ini terancam dijerat pasal 68 ayat 3 Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Rini pun hanya berkomentar singkat atas kasus yang sedang menimpanya.

DUGAAN GELAR PALSU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang, Rini Pratiwi yang ditetapkan tersangka penuhi panggilan penyidik dengan didampingi dua kuasa hukumnya di Polres Tanjungpinang, Jumat (30/10/2020).
DUGAAN GELAR PALSU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang, Rini Pratiwi yang ditetapkan tersangka penuhi panggilan penyidik dengan didampingi dua kuasa hukumnya di Polres Tanjungpinang, Jumat (30/10/2020). (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

"Kalau saya ikuti prosesnya, dan menghargai proses, doakan saja untuk proses hari ini," sebut Rini menuju ruang pemeriksaan Polres Tanjungpinang, Jumat (30/10/2020).

Salah satu kuasa hukum tersangka, Muhammad Ridwan menyebutkan, ini merupakan panggilan pertama setelah kliennya berhalangan hadir.

"Sementara itu saja, kita tunggu hasil pemeriksaannya," sebut kuasa hukumnya.

Rini Pratiwi sebelumnya batal memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Itu setelah yang bersangkutan berhalangan hadir dari jadwal yang telah dibuat Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Kasat Reskrim, AKP Rio Reza Panindra membenarkan hal tersebut.

Rencananya, penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang kembali memanggil Rini Pratiwi, Kamis (29/10).

"Ada jadwal pemanggilan juga di internal partainya terkait kasus yang dihadapi bersangkutan," ungkapnya, Senin (26/10/2020).

Anggota DPRD Tanjungpinang periode 2019-2024 itu sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini.

Tersangka diduga menggunakan gelar yang tidak sesuai dengan gelar yang diberikan pada perguruan tinggi.

Baca juga: Kawal Aksi Unjuk Rasa, Kapolres Tanjungpinang Warning Anggotanya: Jangan Terpancing Emosi

Baca juga: Propam Polres Tanjungpinang Cek Kelengkapan Anggota Sebelum Operasi Zebra, Ini Tujuannya

DUGAAN GELAR PALSU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang, Rini Pratiwi yang ditetapkan tersangka penuhi panggilan penyidik dengan didampingi dua kuasa hukumnya di Polres Tanjungpinang, Jumat (30/10/2020).
DUGAAN GELAR PALSU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang, Rini Pratiwi yang ditetapkan tersangka penuhi panggilan penyidik dengan didampingi dua kuasa hukumnya di Polres Tanjungpinang, Jumat (30/10/2020). (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Penetapan Rini Pratiwi sebagai tersangka pun, menurutnya berdasarkan hasil gelar perkara bersama tim penyidik.

Tersangka diduga melanggar pasal 68 ayat 3 Undang undang Sistem pendidikan nasional.

"Kami juga sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan DPRD Tanjungpinang, Maiyanti tidak banyak berkomentar atas penetapan tersangka salah satu anggota DPRD Tanjungpinang tersebut.

"Kita tunggu saja proses hukumnya,"jawabnya melalui pesan WhatsApp.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved