Ganjar Pranowo Berani Naikkan UMP Jateng 2021 Jadi Rp 1.798.979,12

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo berani menaikkan upah minimum provinsi ( UMP) Jateng 2021

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo 

TRIBUNBATAM.id, JATENG - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo berani menaikkan upah minimum provinsi ( UMP) Jateng 2021. 

UMP Jateng naik sebesar 3,27 persen. Padahal, pemerintah pusat sudah menerbitkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.

Namun, Ganjar memilih tetap menaikkan UMP Jateng tahun depan menjadi sebesar Rp 1.798.979,12 dari UMP Jateng tahun 2020 sebesar Rp 1.742.015.

Dalam keterangannya, Ganjar mengatakan tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja melainkan tetap berpegang dengan Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sebelum UMP ditetapkan, Ganjar sudah mengadakan pertemuan dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait kenaikan UMP Jateng tahun 2021.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12," kata Ganjar di rumah dinasnya, Puri Gedeh, Jumat (30/10/2020).

Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Minta UMP 2021 Sama dengan UMP 2020, Terbitkan Surat Edaran

Ganjar mengatakan UMP Jateng tahun 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020.

"Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," terangnya.

Sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year of year (yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1,42 persen.

Sementara pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen.

"Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen. Angka inilah yang kami pertimbangkan, maka UMP Jateng tahun 2021 kami tetapkan sebesar Rp 1.798.979,12 atau naik Rp 56.963,9," jelasnya.

UMP ini, lanjut Ganjar, akan berlaku untuk seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah.

Ganjar meminta seluruh kabupaten dan kota harus menjadikan pedoman UMP dalam penetapan UMK masing-masing.

"Mereka punya waktu sampai tanggal 21 November nanti untuk menyusun itu (UMK). Dan ini kalimatnya dapat, artinya bisa iya bisa tidak. Pengalaman di Jawa Tengah, selama ini kami tidak menggunakan UMP melainkan UMK," jelasnya.

Dengan kenaikan UMP Jateng tahun 2021 ini, Ganjar menyebut ada dua kabupaten atau kota di Jateng yang harus menyesuaikan, yakni Banjarnegara dan Wonogiri.

"Untuk Kabupaten Banjarnegara, diharuskan menaikkan sebesar Rp 50.979,12 dan Wonogiri sebesar Rp 1.979,12. Jadi memang kenaikannya tidak terlalu tinggi," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Sakina Rosellasari mengatakan, dengan penetapan UMP Jateng 2021 itu, maka Banjarnegara dan Wonogiri harus menyesuaikan.

Sebab, UMK di dua Kabupaten itu masih di bawah UMP.

"UMP ini kan patokan batas minimal upah di Jawa Tengah. UMK di dua Kabupaten itu tahun 2020 kan memang lebih rendah dari UMP tahun depan, jadi harus menyesuaikan. UMK Banjarnegara tahun 2020 sebesar Rp 1.748.000 dan UMK Wonogiri sebesar Rp 1.797.000," katanya.

UMP Kepri Tidak Naik

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau ( Kepri) tidak mengubah besar Upah Minimum Provinsi ( UMP) 2021.

Sehingga besaran UMP Kepri 2021 sama persis dengan UMP Kepri 2020. 

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/x/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tanggal 26 Oktober 2020.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, TS Arif Fadillah mengatakan, Disnaker sedang membahas terhadap surat tersebut.

Seperti diketahui, besaran UMP Kepri 2020 sebesar Rp 3.005.383.

Besaran UMP yang tidak berubah, jelas berdampak pada nilai UMK pada sejumlah kabupaten/kota di Kepri.

Ia menyampaikan, apa yang menjadi kebijakan pusat akan diikuti sebagaimana isi surat tersebut.

"Pak Kadis sedang bahas surat dari pusat tersebut. Memang benar dalam surat yang telah sampai ke Pemprov Kepri. Angkanya masih sama," ujar Sekdaprov Kepri, TS Arif Fadillah sesudah paripurna pengesahan APBD Perubahan Kepri 2020, Selasa (27/10/2020).

PJS GUBERNUR KEPRI - Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin menyebut total APBDP Kepri 2020 sebesar Rp 3,929 Triliun.
PJS GUBERNUR KEPRI - Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin menyebut total APBDP Kepri 2020 sebesar Rp 3,929 Triliun. (TribunBtam.id/Endra Kaputra)

Kebijakan pemerintah ini jelas ditolak mentah-mentah oleh pekerja, Yana salah satunya.

Ia berharap Pemerintah memperhatikan nasib buruh di masa pandemi Covid-19 saat ini.

"Jelas tidak setuju, kenapa malah tidak naik. Biasanya setiap tahun ada kenaikan, kok ini tidak.

Belum selesai Undang undang Cipta Kerja. Ini malah dihadapkan dengan angka UMK yang sama tahun lalu," kesalnya.

Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin pun meminta semua pihak, khususnya serikat pekerja untuk bisa menahan diri.

Ini ia sampaikan ketika disinggung adanya aksi penolakan terhadap nilai UMP yang tidak berubah, sama seperti tahun lalu.

Meski penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam undang undang, menurutnya pandemi Covid-19 tak kalah pentingnya.

"Harus bersama-sama prihatinlah dengan kondisi Covid-19 saat ini.

Jangan ada klaster klaster baru lagi, silahkan berdemo tapi pakai cara yang tidak menimbulkan kerumunan," sebutnya.

Menurutnya, apa yang telah menjadi kebijakan pusat terkait penetapan UMP sudah sangat memperhatikan nasib buruh atau pekerja.

"Kita kan merasakan semua apa dampak ekonomi dimasa pandemi ini. Jangan sampai dengan ada aksi unjuk rasa, muncul kasus baru, ujung-ujungnya Pemerintah lagi tanggungjawab," ujarnya.

Lantas apakah UMK 2021 akan sama dengan UMK 2020?

Berikut besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kepri tahun 2020:

  • Kabupaten Natunan Rp 3.106.975
  • Kabbupaten Lingga Rp3.036.220
  • Kabupaten Bintan Rp3.648.714
  • Kabupaten Karimun Rp 3.335.902
  • Kabupaten Anambas Rp3.501.441
  • Kota Tanjungpinang Rp 3.006.999
  • Kota Batam Rp 4.130.279.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ganjar Umumkan UMP Jateng Tahun 2021 Naik 3,27 Persen

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved