UMP Kepri 2021 Tak Naik, Ini Penjelasan Kadisnaker Kepri Soal Besaran UMK Tahun Depan

Mangara menuturkan, Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota akan membahas UMK setelah menerima usul dari bupati/wali kota yang ada di Kepri

Editor: Dewi Haryati
Tribunnews.com
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Mangara Simarmata mengatakan, Pemprov Kepri memutuskan tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021. Ilustrasi 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah Provinsi Kepri memutuskan tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

Itu menyusul surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) terkait UMP dan ditujukan untuk Gubernur di seluruh Indonesia.

Besaran UMP Kepri tahun depan ditetapkan sama seperti UMP Kepri 2020.

Hal ini akan berdampak pada besaran Upah Minimum Kota atau Kabupaten di Kepri 2021.

Berikut penjelasan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Mangara Simarmata.

"Kepri menetapkan UMP tahun 2021 sama dengan UMP tahun 2020 sebesar Rp3.005.460 per bulan. UMP 2021 sudah diteken oleh Pjs Gubernur. Selain memperhatikan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja, keputusan ini juga mengacu pada rekomendasi yang disampaikan oleh DPP Dewan Pengupahan Provinsi," kata Mangara, Jumat (30/10) kemarin.

Dia menjelaskan, rekomendasi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan dengan mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Provinsi Kepulauan Riau. Apa lagi, daya produksi menurun dihantam pandemic Covid-19.

"Kita tau semua. Maka untuk itu, dengan kondisi saat ini, jika pegangannya adalah PP maka terjadi penurunan upah sebesar Rp80 ribu. Maka dari itu, semua pihak bersepakat untuk tidak naik. Begitu," kata Mangara.

Baca juga: UMP Kepri 2021 Tidak Naik, Bagaimana UMK Batam 2021?

Lalu bagaimana implikasi keputusan pemerintah mengenai UMP terhadap penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK)?

Mangara menuturkan, Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota akan membahas UMK setelah menerima usul dari bupati/wali kota yang ada di Kepri.

Kendati begitu, Pemprov Kepri mengharapkan bupati/wali kota dapat mengirimkan rekomendasi upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021 secepatnya.

Dia menginformasikan, bahwa batas akhir pengesahan UMK 2020 oleh Gubernur adalah pada tanggal 21 November 2020.

"Ya kita tunggu dan melihat perkembangan," katanya.

Sekedar informasi, Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2020 ditetapkan sebesar Rp 4.130.279,- per bulan.

Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1047 tahun 2019.

Surat keputusan tentang UMK Batam tersebut ditetapkan di Tanjungpinang pada Kamis, 21 November 2019 lalu.

Dan dengan ditandatangani oleh Plt Gubernur Kepri Isdianto saat itu.

Sebelumnya juga, berdasarkan catatan Tribun Batam, Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad mengatakan, penetapan UMK sudah berdasarkan aturan yang ada. Ia berharap semua pihak menerima hal tersebut.

"Itu sudah ada hitungannya, dan berdasarkan aturan yang ada," kata dia sebelumnya.

Hingga berita ini dimuat, belum dimintai tanggapan organisasi serikat pekerja. Apakah UMK Batam 2020 masih sama dengan 2021.

Hanya saja, seiring perkembangan waktu, harga sembako di Batam mengalami kenaikan. Sementara perusahaan juga banyak tutup karena dampak Covid-19. (TRIBUNBATAM.id/Leo Halawa)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved