Keroyok Anggota TNI, Dua Pengendara Harley Davidson Ditahan

Polisi menetapkan dua pengendara Harley Davidson sebagai tersangka pengeroyokan terhadap anggota TNI di Bukittinggi, Padang.

facebook
Keroyok TNI, 2 pengndara Harley Davidson ditahan 

TRIBUNBATAM.id, PADANG - Polisi menetapkan dua pengendara Harley Davidson sebagai tersangka pengeroyokan terhadap anggota TNI di Bukittinggi, Padang.

Dua tersangka merupakan anggota i klub Harley Owners Group (HOG).

Sebelumnya Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Jumat 30 Oktober 2020 sekitar pukul 16.30 WIB, di pertigaan Jalan Prof Dr Hamka dan Jalan Sutan Syahrir, Tarok Dipo, Guguak Panjang, Bukittinggi.

Aksi pengeroyokan itu terekam video dan kemudian viral di media sosial. Polisi pun bergerak cepat dan menangkap para pelaku.

Dari beberapa pelaku pengeroyokan, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Bukittinggi.

Dua tersangka itu yakni MS (49) dan BSA (18).

Bambang diketahui masih berstatus pelajar, sedangkan Michael Simon merupakan seorang pengusaha.

"Tadi pagi sudah saya tahan sebanyak dua orang dari pengendara moge," kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawinegara, seperti dikutip dari Tribun Padang, Sabtu (31/10/2020).

"Korban melapor. Siapapun yang melapor, kita tangani, dan kita tidak melihat intutusi atau siapa yang melapor. Semua kita tangani," ujar AKBP Dody Prawinegara.

AKBP Dody Prawinegara, menyebut bahwa dua korban yakni Serda Mistari dan Serda Yusuf merupakan anggota TNI. Mereka adalah intel di Kodim 0304/Agam.

"Pengendara motor (korban) itu merupakan anggota Kodim, tadi Dandim sudah menyelesaikan," kata AKBP Dody Prawinegara.

Lokasi pengeroyokan sendiri hanya berjarak sekitar 750 meter dari markas Kodim 0304/Agam yang berada di sekitar Jalan Urip Sumoharjo, Bukittinggi, dan sekitar 1,8 Km dari Jam Gadang yang merupakan ikon Kota Bukittinggi.

Pertigaan Tarok Dipo itu merupakan kawasan yang ramai dilalui kendaraan lantaran karena juga hanya berjarak sekitar 800 meter dari Terminal Aur Kuning yang merupakan terminal utama di Kota Bukittinggi.

Atas pengeroyokan terhadap dua anggotanya itu, Komandan Kodim (Dandim) 0304/Agam, Letkol Arh Yosip Brozti Dadi meminta polisi untuk menindak para pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Menurut dia, tak ada warga negara di Indonesia yang kebal hukum. "Kami minta ini harus diproses dengan adil. Kami tidak ingin hal seperti ini terulang," ucap Letkol Arh Yosip Brozti Dadi.

Sepatu dan helm jadi barang bukti

Sepatu dan helm anggota klub Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung, Jawa Barat, menjadi barang bukti dalam kasus pengeroyokan dua anggota TNI dari Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat.

Sementara dua tersangka dari anggota klub itu, MS (49) dan BSA (18) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Barang buktinya di antaranya helm dan sepatu anggota klub," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).

Menurut Kombes Pol Stefanus, keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan di depan umum dengan ancaman 5 tahun penjara.

Selain itu, kata Kombes Pol Stefanus, polisi juga mengamankan 14 motor gede yang terdiri 13 jenis Harley Davidson dan satu NMax.

Motor-motor itu, kata Kombes Pol Stefanus akan diperiksa dulu kelengkapannya sebelum dilepas.

"Diperiksa dulu kelengkapannya. Kalau lengkap tentu dilepas," jelas  Kombes Pol Stefanus.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan seorang anggota TNI dikeroyok pengendara motor gede ( moge) viral di media sosial.

Dalam video itu terlihat korban didorong hingga tersungkur. Setelah itu, salah satu pelaku menendang kepala korban.

Setelah kejadian, dua orang anggota geng motor gede (moge) Harley Davidson asal Jawa Barat ditangkap polisi setelah diduga mengeroyok dua anggota TNI asal Kodim 0304 Agam, Sumatera Barat.

Dua orang tersebut masing-masing adalah MS (49) dan BSA (18). Keduanya, dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan di depan umum dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Dua orang sudah kami tahan inisial MS (49 th) dan BSA (18 th). Pasal yang dipersangkakan adalah 170 KUHP," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).

AKBP Dody Prawinegara mengatakan, awalnya kasus itu sudah didamaikan secara kekeluargaan pada Jumat (30/10/2020) sore. Namun ternyata korban kemudian membuat laporan polisi pada malam harinya.

"Kami hanya menindaklanjuti laporan yang dibuat korban ke polres dan sudah kami tindaklanjuti. Pelaku yang terbukti lakukan tindak pidana sebanyak 2 orang dan saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan polres," jelas AKBP Dody Prawinegara,

Pengendara Moge Ditangkap

Dua orang anggota moge yang diduga mengeroyok dua anggota TNI di Bukittinggi, ditetapkan tersangka.

Kini, dua orang pengendara moge tersebut telah mendekam di dalam sel tahanan Mapolres Bukittinggi.

Video rekaman para anggota Club Harley Davidson mengeroyok anggota TNI itu viral di media sosial.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawinegara saat dihubungi TribunPadang.com mengatakan, pihak korban sudah membuat laporan ke Mapolres Bukittinggi.

Arogansi HOC Siliwangi Bandung, Keroyok 2 TNI Rusak Mobil Warga, 13 Harley dan 2 Anggotanya Ditahan . Dua anggota HOC Siliwangi Bandung ditahan di Polres Bukit Tinggi
Arogansi HOC Siliwangi Bandung, Keroyok 2 TNI Rusak Mobil Warga, 13 Harley dan 2 Anggotanya Ditahan . Dua anggota HOC Siliwangi Bandung ditahan di Polres Bukit Tinggi (facebook)

"Korban melapor. Siapapun yang melapor, kita tangani, dan kita tidak melihat intutusi atau siapa yang melapor. Semua kita tangani," kata Dody Prawinegara, Sabtu (31/10/2020).

Ia mengatakan, saat ini sudah ada dua orang pengendara moge yang ditetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan ini.

"Tadi pagi sudah saya tahan sebanyak dua orang dari pengendara moge," katanya.

Dikatakannya, dua orang yang diamankan adalah pengendara moge yang mendorong dan menendang korbannya.

AKBP Dody Prawinegara menceritakan, cekcok itu terjadi hanya karena kesalahpahaman di jalan.

"Mungkin sama-sama tidak bisa mengendalikan emosi," kata AKBP Dody.

Kata dia, korban merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

"Pengendara motor (korban) itu merupakan anggota Kodim, tadi Dandim sudah menyelesaikan," katanya.

Para pengendara moge sudah meminta maaf, namun proses hukum tetap lanjut.

"Nanti video permintaan maafnya akan diberikan untuk dimasukkan di IG," katanya.

Ia menyebutkan, rombongan moge tersebut berasal dari Bandung.

"Dia dari Bandung mau touring ke Sabang," katanya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Selain Tangkap 2 Pengendara Moge, Polres Bukittinggi juga Tahan 13 Motor Harley Davidson

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved