TRIBUN WIKI

Cara dan Syarat Urus Pembuatan SKCK via Online, Proses Penerbitan Tak Sampai 10 Menit

SKCK menjadi satu dokumen yang wajib dilampirkan dalam tahap pemberkasan bagi peserta yang lolos CPNS. Berikut cara mengurusnya via online.

Tribun Jabar
SKCK - Begini cara dan syarat urus pembuatan SKCK secara online. FOTO: ILUSTRASI SKCK 

Editor: Widi Wahyuning Tyas

TRIBUNBATAM.id - Saat ingin melamar kerja, ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan.

Salah satu yang cukup penting adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Dokumen ini tak hanya dibutuhkan oleh para pelamar kerja, namun juga diperlukan untuk mengikuti tes seleksi CPNS.

SKCK menjadi satu dokumen yang wajib dilampirkan dalam tahap pemberkasan bagi peserta yang lolos CPNS.

Oleh karena itu, bagi para pendaftar yang lolos, sebaiknya langsung melakukan pengurusan SKCK.

Dokumen ini bisa dibuat di kantor polisi setara Polsek di Kecamatan.

Namun, di tengah pandemi Covid-19 yang serba terbatas, Anda bisa membuat SKCK secara online.

Apa itu SKCK?

Melansir situs POLRI, SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam dan berisi catatan kejahatan seseorang.

Surat ini dulunya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).

SKCK mempunyai masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika melewati masa berlaku dan dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Jika digunakan sebagai syarat melamar PNS, maka SKCK dikeluarkan oleh Polres sesuai domisili.

Baca juga: Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 11, Hanya untuk 400 Ribu Orang

Bagaimana cara mendapatkan SKCK?

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Selain itu, pemohon dapat mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Membuat SKCK baru

Ada beberapa cara membuat SKCK baru yaitu:

- Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon

- Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan

- Membawa fotokopi kartu keluarga

- Membawa fotokopi akta kelahiran

- Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

- Mengisi formulir daftar riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar

- Pengambilan sidik jari oleh petugas

Baca juga: Cara Membuka Rekening Tabungan Online Bank Sinarmas Transaksi Lebih Aman

Memperpanjang SKCK

Sementara, memperpanjang masa berlaku SKCK dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama satu tahun)

- Membawa fotokopi KTP/SIM

- Membawa fotokopi kartu keluarga

- Membawa fotokopi akta kelahiran

- Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar

- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi

SKCK Online

Berikut syarat dan ketentuan permohonan SKCK online:

Warga Negara Indonesia (WNI)

- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli

- Fotokopi paspor

- Fotokopi kartu keluarga (KK)

- Fotokopi akte lahir/kenal lahir/ijazah

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP

- Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, mengenakan pakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berhijab, pas foto harus tampak muka secara utuh

Baca juga: Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan Mulai 1 November 2020 agar Tetap Bisa Dipakai

Warga Negara Asing (WNA)

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA

- Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI

- Fotokopi paspor

- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI

- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian

- Pas foto berwarna berukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berkapaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berhijab, pasfoto harus tampak muka secara utuh

Cara mengajukan permohonan SKCK secara online

Pengajuan SKCK online dapat diakses melalui laman, skck.polri.go.id.

Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen seperti foto ukuran 4x6, KTP, paspor, kartu keluarga, akta lahir/ijazah, dan sidik jari dalam bentuk softfile.

Berikut maknisme pengajuan SKCK secara online.

- Pilih menu form pendaftaran, kemudian isi data yang tersedia seperti jenis keperluan penerbitan SKCK, kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK, alamat, hingga cara bayar.

- Sebagai tambahan informasi, terdapat dua pilihan pembayaran, yaitu tunai dan transfer via BRI Virtual Account.

- Isi lengkap formulir pendafataran dengan data yang benar dan unggah sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan

- Cetak kode registrasi

- Pemohon dapat membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih pada website

- Isi formulit daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian

- Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhkan waktu 5-10 menit

- Pemohon WNI akan dikenai biaya pembuatan SKCK sebesar Rp10.000-  Rp30.000.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Perlu SKCK untuk Syarat Lamaran Kerja? Buat SKCK Secara Online Saja, Ini Caranya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved