PILKADA BATAM

PILKADA BATAM - Batas Dana Kampanye Paslon Walikota Batam Rp 12 Miliar, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Komisioner Bawaslu kota Batam, Novialdi mengatakan dana kampanye pasangan calon walikota dan wakil walikota Batam Sebesar Rp 12 miliar.

TRIBUNBATAM.ID/ARDANA NASUTION
Komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, Novialdi mengatakan dana kampanye pasangan calon walikota dan wakil walikota Batam Sebesar Rp 12 miliar. 

Editor : Tri Indaryani

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) kota Batam mewanti-wanti pasangan calon kepala daerah agar menggunakan dana kampanye sesuai dengan ketentuan.

Komisioner Bawaslu kota Batam, Novialdi mengatakan dana kampanye pasangan calon walikota dan wakil walikota Batam Sebesar Rp 12 miliar.

"Dana maksimal kampanye Paslon adalah Rp 12.014.122.000," rincinya.

Novialdi mengatakan jika nantinya pasangan calon melebihi batas maksimum dana kampanye yang telah ditetapkan maka akan diberikan teguran.

Baca juga: KPU Batam Seleksi Sejumlah Auditor, Periksa Dana Kampanye Paslon Pilwako Batam

"Jika melebihi batas maksimum maka akan dilakukan teguran, kita hanya sifatnya memberikan rekomendasi dan KPU kota Batam yang memutuskan," ujarnya.

Untuk antisipasi pasangan calon menggunakan dana kampanye melebihi batasan yang di tetapkan. Bawaslu melakukan pengawasan di laporan berkala yang dilakukan oleh Paslon.

"Makanya untuk tahapan laporan calon kita kontrol terus," ujarnya.

Novialdi menjelaskan untuk sumber pendanaan kampanye pasangan calon walikota dan wakil walikota bisa berasal dari pasangan calon sendiri, partai politik atau dari pendukung masing-masing Paslon. (TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved