2 Perangkat Desa Berikan Keterangan Palsu Kasus Pembunuhan Pasutri di Pengadilan Demi Uang

Dua perangkat Desa Campurdarat, Kecamatan Campurdarat divonis bersalah karena memberikan keterangan palsu di pengadilan.

Editor: Eko Setiawan
David Yohanes/Surya
Dua tersangka, Nando (25) dan Rizal (22) yang membunuh pasangan suami istri di Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung. 

TRIBUNBATAM.id | TULUNGAGUNG - Memberikan keterangan palsu, dua orang perangkat desa diberikan sanksi oleh majelis hakim.

Hukuman mereka ditambah karena terbukti memberikan keterangan palsu di persidangan.

Diketahui, untuk memberikan keterangan palsu dalam kasus pembunuhan suami istri, perangkat desa tersebut diberikan imbalan sejumlah uang.

Dua perangkat desa di Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur diberi tambahan hukuman oleh majelis hakim.

Mereka terbukti memberikan keterangan palsu terkait dengan sebuah kasus pembunuhan pasangan suami istri.

Baca juga: Misteri Kematian Wanita Muda di Kandang Buaya, Diduga Fransiska jadi Korban Pembunuhan

Dua perangkat desa itu diberi tambahan hukuman masing-masing 6 bulan kurungan penjara oleh hakim dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Mereka dinilai melecehkan pengadilan, karena memberi kesaksian palsu di bawah sumpah," terang Kepala Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Mujiono.

Mujiono menyampaikan itu dalam sidang daring yang digelar kemarin, Selasa (3/11/2020).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman enam bulan kepada dua terdakawa ini.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah, perbuatan mereka sebagai perangkat desa dianggap meresahkan masyarakat.

Selain itu mereka juga dinilai hakim menghalangi orang lain mendapatkan pengadilan.

Isi keterangan palsu 2 perangkat Desa Campurdarat

Dalam persidangan Suwignyo mengakui mendapatkan imbalan untuk memberikan keterangan palsu itu.

"Motifnya dia mendapat sesuatu dari pihak lain.

Tapi besarannya tidak diungkapkan," sambung Mujiono.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved