Rabu, 29 April 2026

Termasuk Batam, Polda Kepri sedang Usut Tiga Kasus Dugaan Korupsi, Ini Kata Dirreskrimsus

Kasus dugaan korupsi yang ditangani Polda Kepri ini mulai dari Lingga hingga Karimun. Di antaranya soal Tugu Agrominapolitan di Lingga

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN HAMAPU
Kombes Pol Hanny Hidayat Dirreskrimum Polda Kepri. Hanny mengatakan, saat ini Tipidkor di Polda Kepri maupun Polres-Polres di Kepulauan Riau sedang mengusut beberapa kasus dugaan korupsi. Di antaranya di Batam 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menangani sejumlah kasus tindak pidana korupsi. Itu sepanjang Januari hingga Oktober 2020.

Tak sedikit kasus korupsi ini melibatkan beberapa petinggi pejabat di Kabupaten yang ada di Kepri. Dari perbuatan korupsi yang dilakukan oknum pejabat itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,6 miliar.

Sementara aset negara yang dapat diselamatkan senilai Rp 1,8 miliar.

"Kasus-kasus yang kami tangani itu mulai dari Lingga hingga Karimun," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Hanny Hidayat, Rabu (4/11/2020).

Ia mengatakan, kasus yang sudah dinyatakan P21, yakni dugaan korupsi pembangunan Tugu Agrominapolitan di Lingga. Dalam kasus ini polisi menetapkan empat tersangka, termasuk pejabat di Lingga.

Baca juga: 12 Tersangka Korupsi Izin Tambang Bakal Disidang, Kejati Kepri Bawa 10 Berkas ke PN Tanjungpinang

Baca juga: Ini Penjelasan Kejari Tanjungpinang Soal Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi BPHTB

Selanjutnya, polisi juga menyelesaikan kasus jasa pelayanan RSUD Lingga, ada dua tersangka dalam kasus ini.

Sementara di Karimun, polisi menangani kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Karimun. Atas kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka.

"Jajaran Tipidkor juga melakukan dua OTT (Operasi Tangkap Tangan) yakni di PLN Cabang Karimun dan staf Pemda Karimun. Tapi kasusnya dilimpahkan ke internal masing-masing," ucap Hanny.

Hanny mengatakan selama proses penyelidikan hingga penyidikan, belum ada satupun kasus yang di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).  Seluruh kasus ditangani jajaran Polda Kepri selalu berlanjut.

"Ada 22 kasus sedang proses Sidik dan Lidik kami tangani. Seluruh kasus itu, penindakannya di 2020 semua. Penanganan korupsi merupakan komitmen kami," ucapnya.

Namun ditegaskannya, penanganan korupsi tidaklah semudah kasus pidana umum. Karena itu butuh penanganan khusus, penyelidikan dan penyidikannya membutuhkan waktu yang lama.

Karena yang terlibat dalam kasus-kasus korupsi, orang-orang yang sangat pintar dan mengetahui seluk beluk tentang aturan.

"Setiap informasi yang masuk dari masyarakat, selalu kami dalami. Tapi memang tidak bisa langsung bisa ditindak, butuh waktu," tuturnya.

Saat ini, lanjut Hanny, Tipidkor di Polda Kepri maupun Polres-Polres di Kepulauan Riau sedang mengusut beberapa kasus dugaan korupsi.

Hanny mengaku tidak bisa membicarakan detil kasusnya, karena masih tahap penyelidikan.

"Khusus di Polda Kepri ada 3 kasus, di Batam, Lingga dan Natuna," ucapnya.

Ia berharap ada peran serta masyarakat melaporkan kegiatan korupsi yang merugikan negara. Setiap laporan tersebut, selalu akan ditindaklanjuti polisi.. (tribunbatam.id/*)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved