KARIMUN TERKINI
Kapolres Karimun Campur 2 Kg Sabu-Sabu ke Air Panas, Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
Pemusnahan 2 Kg sabu-sabu di Polres Karimun, merupakan pengungkapan kasus Tim Phanter Satreskrim Polres Karimun dengan tersangka Black (32).
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Sabu-sabu seberat 2 Kilogram dilarut dalam air panas di Polres Karimun.
Air campuran barang haram itu, kemudian dibuang di saluran air.
Ini merupakan pemusnahan barang bukti dari ungkap kasus oleh Tim Phanter Satres Narkoba Polres Karimun.
Satu tersangka, Black (32) dibekuk dalam ungkap kasus itu, berikut sabu-sabu seberat 2.000,79 gram.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti dites keasliannya. Turut melakukan pengujian Pjs Bupati Karimun, Hery Andrianto.
"Sebelum dimusnahkan, kita uji terlebih dahulu," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Kamis (5/11/2020).

Black juga diikutkan dalam kegiatan pemusnahan tersebut.
Ia hanya bisa tertunduk melihat barang bukti yang diamankan darinya dimusnahkan.
Dari hasil penyelidikan polisi, asal narkoba tersebut berasal dari negara tetangga, Malaysia.
Polisi mengamankan Black pada bulan Oktober 2020 di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Karimun.
Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket besar sabu- sabu seberat 2.145 gram, yang dibungkus kemasan teh China.
Modusnya, Black mengambil narkoba di lokasi yang telah ditetapkan oleh Bandar.
Selanjutnya Black akan membawanya ke Pulau Kundur.
Disebutkan Adenan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Dimana polisi masih mengejar bandar yang memerintahkan Black.
"Kami masih selidiki untuk mengungkap jaringannya. Kami sedikit kesulitan, karena barang bukti tersebut diletakkan di suatu tempat yang kemudian diambil oleh pelaku," ungkap Adenan.
Kegiatan pemusnahan juha dihadiri oleh Pjs Bupati Karimun, Harry Andrianto, Sekda M Firmasyah, Ketua DPRD Karimun M Yusuf Sirat, Pengadilan, Kejaksaan, BNN, dan Rutan dan tokoh masyarakat.
Ungkap Kasus Narkoba di Bintan
Pria berumur 42 tahun berinisial S dibekuk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bintan.
Ia tidak berkutik ketika polisi membekuknya di sekitar Pelabuhan Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
S ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Baca juga: Jambret di Karimun Mangsa Remaja Perempuan, Keok oleh Anggota Satreskrim Polres Karimun
Baca juga: Bantu Tangani Corona, Polres Karimun Turunkan Water Cannon, Semprot Disinfektan ke Jalan Protokol
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 12 paket narkotika yang selanjutnya dibawa ke Polres Bintan.
Kasatres Narkoba Polres Bintan, AKP Rangga Primaza mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi dari masyarakat.
Tim Opsnal Satres Narkoba langsung menyelidiki hingga menangkap tersangka.
"Barang bukti dan pelaku sudah kami bawa ke Polres Bintan," ucapnya, Kamis (5/11/2020).
Rangga juga menambahkan, saat ini pihaknya masih mengembangkan terkait kasus ini.
Mereka masih meminta keterangan tersangka untuk mengungkap tuntas kasus ini.
"Masih kami kembangkan. Termasuk apakah ada tersangka lain dari kasus ini," sebutnya.(TribunBatam.id/Elhadif Putra/Alfandi Simamora)