Pecatan Polisi Aniaya Istri Pakai Garpu, Awalnya Korban Menolak Disuruh Minta Uang ke Orangtua

Kini pelaku pun telah diamankan Polresta Padang atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam tumah tangga (KDRT).

TRIBUNBATAM/EKO SETIAWAN
ILUSTRASI PELAKU KEJAHATAN DITANGKAP: Pecatan Polisi di Padang Aniaya Istri karena tidak mau disuruh minta uang ke orangtua 

Editor: Anne Maria

TRIBUNBATAM.id, PADANG - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat.

Kali ini seorang suami tega menganiaya istrinya lantaran tak mau disuruh.

Sang suami diketahui merupakan seorang pecatan polisi.

Kini pelaku pun telah diamankan Polresta Padang atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam tumah tangga (KDRT).

Pelaku merupakan seorang desersi polisi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi dan dilakukan tanpa tujuan kembali.

Baca juga: Unggahan Video Jalan Rusak di Facebook Berujung ke Kantor Polisi, Kapolsek Sebut Melindungi

Baca juga: Pasca Temuan Mayat Mr X di TPA Punggur Batam, Identitas Belum Terungkap, Polisi Minta Warga Lapor

Warga Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat tersebut diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap istrinya berinisial RD (39).

Korban pun melaporkan perbuatan suaminya itu ke pihak kepolisian.

"Kami Satreskrim Polresta Padang telah mengamankan seorang lelaki yang diduga melakukan KDRT. Di mana suaminya ini melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap istrinya," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Rabu (4/11/2020).

Kata dia, istri pelaku merasa takut dan trauma terhadap perbuatan yang telah dilakukan suaminya sendiri.

Ia menyebutkan, istri pelaku merasa tidak tahan lagi melihat sikap suaminya dan akhirnya melaporkan ke Polresta Padang.

"Korban mengalami kekerasan fisik seperti dipukul, dimarahi, dan itu dilakukan pelaku secara berulang kali," ujarnya.

Baca juga: 2 Bulan Jabat Kapolres Langsung Diganti, Laporan KDRT Istri Jegal Karier Perwira Polri Pangkat AKBP

Baca juga: Sosok AKBP Andi Kirana, Bawahan Idham Azis yang Dilaporkan Istrinya Lakukan KDRT, Ini Nasibnya Kini

Puncaknya, kata dia, ketika sang suami menyuruh korban untuk meminta uang kepada orang tua istrinya pada Oktober 2020 lalu.

Korban yang tak mau, lalu pelaku menampar pipi korban satu kali.

"Setelah itu pelaku pergi ke dapur mengambil sendok garpu lalu menusuk tangan, punggung, dan bagian perut korban berulang kali," katanya.

Selanjutnya, pelaku meminta korban memijit tubuhnya sampai tertidur dan barulah melakukan aktivitas rumah seperti memasak di dapur.

"Namun, setelah bangun pelaku melihat korban belum juga pergi dan kembali memarahi serta memukul istrinya," katanya.

Ia menyebutkan, istrinya sedang memasak makanan untuk anak-anaknya yang sedang lapar.

Akibat kejadian tersebut, istri pelaku melaporkannya ke Polresta Padang sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/560/B/X/2020/RESTA SPKT UNIT III, tanggal 18 Oktober 2020.

"Pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu (4/11/2020) sekitar pukul 15.30 WIB, dan saat diamankan tidak ada melakukan perlawanan," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Pecatan Polisi di Padang Lakukan KDRT, Aniaya Istri karena Tak Mau Disuruh Minta Uang Orang Tua

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved