PENANGANAN COVID

Kasus Corona Terus Bertambah, Pjs Wali Kota Batam Mulai Pikirkan Denda Tak Patuh Protokol Kesehatan

Pjs Wali kota Batam Syamsul Bahrum akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memberlakukan sanksi tegas yang diatur Perwako 49 Tahun 2020.

TribunBatam.id/Istimewa
PJS WALIKOTA BATAM - Penjabat Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum membagikan masker kepada warga Kota Batam, beberapa hari lalu. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapat sorotan dari sejumlah pihak.

Sorotan ini muncul ketika jumlah pasien yang terpapar Covid-19 kian bertambah di tengah gencarnya pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Kepri memutus mata rantai penyebaran wabah yang mematikan ini.

Wakil Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) HKI Kepri, Tjaw Hioeng misalnya.

Tjaw Hioeng menyoroti langkah Pemerintah Kota Batam dalam menangani kasus Covid-19 ketika muncul banyak kasus Covid-19 klaster Kawasan Industri Mukakuning Kota Batam.

“Kami minta supaya jangan ada lockdown kawasan industri. Karena dampaknya akan sangat besar.

Kami minta agar Pemko Batam terapkan sanksi tegas kepada warga yang tidak terapkan protokol kesehatan,” ungkap Tjaw Hioeng dalam sebuah acara Zoom Meeting TribunBatam.id, Senin (28/9/2020).

Usulan tersebut disampaikan oleh Tjaw Hioeng ketika Pemko Batam tengah gencar menerapakan sanksi terhadap warga yang tidak menaati protokol kesehatan Covid-19.

BAPELKES BATAM - Pemulangan pegawai BPKAD Batam setelah dinyatakan sembuh Covid-19 dari gedung Bapelkes Batam. Mereka dijemput Bus Trans Batam, Rabu (4/11/2020)
BAPELKES BATAM - Pemulangan pegawai BPKAD Batam setelah dinyatakan sembuh Covid-19 dari gedung Bapelkes Batam. Mereka dijemput Bus Trans Batam, Rabu (4/11/2020) (TRIBUNBATAM.ID/BERES LUMBANTOBING)

Misalnya, teguran lisan, tertulis, kerja sosial dan sanksi sosial lainnya.

Namun, Tjaw Hioeng menilai seharusnya Pemko Batam sudah harus menerapkan sanksi denda uang sebagai dibunyikan juga dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Kami bahkan sudah meminta Pemko Batam untuk memberlakukan sanki denda uang. Namun, Pemko belum juga memberlakukan itu,” ungkap Tjaw Hioeng dalam sebuah wawancara Zoom Meeting dengan TribunBatam.id, beberapa waktu lalu.

Tidak hanya Tjaw Hioeng, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafki Rasyid juga menegaskan hal yang sama.

Dia pun tidak setuju kalau kawasan industri di-lock down sebab kasus Covid-19 itu sebenarnya berasal dari luar kawasan industri.

“Kami sudah menyurati Pemko Batam agar memberlakukan sanksi tegas kepada warga yang tidak disiplin dan bukan memberlakukan lock down di kawasan industri,” tegas Rafki dalam Zoom Meeting tersebut.

Usulan tersebut baru ditanggapi oleh Penjabat Wali Kota Batam, Syamsul Bahrul pada Jumat (6/11/2020).

Dia menegaskan akan berkoordinasi dengan aparat hukum untuk memberlakukan sanksi tegas yang sudah dituangkan dalam Perwako Batam Nomor 49 Tahun 2020 itu.

Baca juga: Dampak Virus Corona, Imigrasi Batam Catat Arus Lalu Lintas WNA Menurun, Berikut Datanya

Baca juga: A 5-Month Baby in Batam Recovers from Coronavirus, Here are the Details of other Covid-19 Patients

PJS WALIKOTA BATAM - Pjs Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum, tinjau bioskop CGV di Grand Batam Mall, Kamis (15/10/2020).
PJS WALIKOTA BATAM - Pjs Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum, tinjau bioskop CGV di Grand Batam Mall, Kamis (15/10/2020). (TribunBatam.id/Hening Sekar Utami)

“Saya selalu bertanya kepada Tim Satgas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, kapan sanksi tegas itu harus dimulai sebelum terlambat,” kata Syamsul kepada Tribun Batam.

Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Kepri itu menambahkan selama ini sudah diberlakukan sanksi berupa rapid test sebagai shock therapy.

Sanksi tegas berupa denda uang itu akan dibahas Syamsul Bahrum bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Batam pekan. Hasil pembahasan itu akan diumumkan di media-media sosial.

“Jika FKPD yang di dalamnya juga ada Ketua Dewan Perwakilan Kota Batam (DPRD) Kota Batam sudah setuju, saya akan tegakkan sanksi denda dan siap di-PTUN-kan,” tegas Penjabat Wali Kota Batam tersebut.

Pemberlakuan sanksi denda kepada warga yang tidak taat pada protokol kesehatan Covid-19 juga disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kepri, Mohammad Bisri.

Dia mengatakan sejak dahulu dirinya meminta agar protokol kesehatan harus ditegakkan dengan sanksi yang tegas.

PJS WALIKOTA BATAM - Pjs Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum menyerahkan hazmat sebanyak 200 set kepada tim medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam. TRIBUN BATAM / DOK PEMKO BATAM
PJS WALIKOTA BATAM - Pjs Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum menyerahkan hazmat sebanyak 200 set kepada tim medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam. TRIBUN BATAM / DOK PEMKO BATAM (TribunBatam.id/Istimewa)

Jika tidak diberlakukan sanksi tegas maka Bisri sendiri meyakini jumlah kasus Covid-19 di Provinsi Kepri akan terus bertambah dari hari ke hari.

“Setiap dalam rapat koordinasi, saya selalu mengatakan hal itu. Namun, kita bukan berada pada posisi pengambil kebijakan,” ungkap Kepala Dinkes Provinsi Kepri itu. (TRIBUNBATAM.id/Thomm Limahekin)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved