Simak Cara Cepat Cek Dapat BLT UMKM RP 2,4 Juta, Klik Tautan Ini untuk Lihat Status Penerima

Cek apakah nama Anda lolos sebagai penerima BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta

hai.grid.id
Ilustrasi 

Hanung menjelaskan usaha mikro di bidang apa pun bisa didaftarkan.

Usaha kecil seperti home industry juga bisa.

"Usaha rumahan boleh. Asal dia permanen ya bukan iseng-iseng," katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/11/2020).

Harus bisa dibuktikan

Dia mencontohkan usaha seperti menjual makanan, minuman, dan sebagainya dapat didaftarkan.

Hal yang terpenting yakni usahanya dapat dibuktikan.

"Dia bisa membuktikan ke kelurahan kalau bisa sudah berjalan. Yang penting bukan karena ingin mendapatkan itu lalu dia bikin usaha terus besok sudah tutup," katanya lagi.

Pendaftar bisa mendaftar ke dinas koperasi dan UMKM setempat, koperasi berbadan hukum, dan kementerian/lembaga. Mereka, imbuhnya disebut 'pengusul'.

Para pengusul itu mendata masyarakat yang mendaftar.

Hanung mengatakan, mereka harus bisa mempertanggungjawabkan orang-orang yang diusulkannya.

"Yang bertanggungjawab adalah yang mendata, dia membuktikan yang bersangkutan memang punya usaha yang riil," kata Hanung.

Diharapkan tepat sasaran

Orang-orang yang mendaftar harus menjalankan usahanya dan diharapkan tidak segera tutup.

Meski begitu, Hanung mengatakan tidak ada batasan usaha tersebut harus sudah berdiri sejak kapan.

"Yang penting nanti kelurahannya ketika dicek kalau ada audit yang bersangkutan sudah enggak usaha, Nah itu bisa ditanyain," jelasnya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved