Pengacara Fredrich Yunadi Gugat Setya Novanto dan Istrinya, Beberkan soal Ongko Kuasa Hukum
Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto mendadak muncul membawa kabar baru yang mengejutkan
TRIBUNBATAM.id - Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto mendadak muncul membawa kabar baru yang mengejutkan.
Fredrich Yunadi menggugat Setya Novanto atas biaya jasa hukum selama membelanya di pengadilan.

Tak hanya Setya Novanto, sang istri mantan istri ketua DPR Deisti Astriani juga digugat.
Dalam salah satu petitum gugatannya, Fredrich meminta agar Novanto dan istri membayar kerugian materiil dan kerugian immateriil yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tunai, dan sekaligus segala kerugian kepada penggugat," seperti dikutip dari petitum gugatan Fredrich yang diunggah di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2020).
Dalam petitum gugatannya, Fredrich meminta agar hakim menyatakan secara hukum kesepakatan pembayaran jasa kuasa hukum dengan Novanto dan Deisti sebanyak 14 surat kuasa.
Fredrich juga meminta agar hakim menyatakan perbuatan Novanto dan Deisti yang tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum kepadanya merupakan perbuatan wanpretasi.
Fredrich pun merinci bahwa kerugian materiil itu berasal dari 14 upaya hukum seharga Rp 2 miliar per upaya hukum dikurangi Rp 1 miliar yang sudah dibayar.
Kerugian materiil itu juga mencakup nilai 2 persen per bulan dikali Rp 27 miliar terhitung sejak somasi diterima Novanto pada Oktober 2019 hingga putusan gugatan ini berkekuatan hukum tetap.
Sementara, kerugian immateriil yang diajukan Fredrich totalnya Rp 2.256.125.000.000.

Angka itu berasal dari satu bulan pidana kurungan yang dinilai senilai Rp 62,5 juta dikali 90 bulan yakni total masa pidana Fredrich dalam kasus perintangan penyidikan, sehingga totalnya Rp 5,625 miliar.
Selain itu, kerugian immateriil juga berasal dari uang tunai pembayaran denda senilai Rp 500 juta dan kehilangan pemasukan naskah senilai Rp 25 miliar per bulan dikali 90 bulan, sehingga totalnya Rp 2,25 triliun.
"Dan bilamana perlu dengan cara lelang terhadap harta kekayaan Tergugat I dan Tergugat II baik yang diletakkan sita jaminan maupun harta kekayaan lainnya sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku," demikian bunyi petitum gugatan Fredrich.
Kemudian, Fredrich juga meminta agar Novanto dan Deisti dihukum membayar uang paksa sebesar Rp 100 juta setiap harinya apabila lalai dalam memenuhi dan melaksanakan isi putusan.
Gugatan Fredrich ini telah terdaftar dengan nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL sejak Jumat (20/3/2020).
Sidang pertama gugatan ini telah dilaksanakan pada Rabu (15/4/2020) dan proses persidangan telah memasuki pengajuan bukti dari tergugat pada Rabu (7/10/2020).
(Ardito Ramadhan)
SUBSCRIBE CHANEL YOUTUBE__TRIBUN BATAM.id:
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto Digugat oleh Mantan Pengacaranya Karena Belum Bayar Jasa