PENANGANAN COVID
Satpol PP Minta Pemilik Usaha di Anambas Terapkan Protokol Kesehatan, Wajib Cuci Tangan & Masker
Satpol PP Anambas tidak segan-segan menindak tegas pelanggar protokol kesehatan di Anambas. Apalagi sudah ada Perbup Nomor 43 Tahun 2020.
Editor: Septyan Mulia Rohman
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Satpol PP Anambas meminta sejumlah pedagang pasar dan toko untuk menyediakan fasilitas cuci tangan.
Ini menurutnya penting untuk mencegah penularan virus Corona di Anambas.
Pemkab Anambas melalui gugus tugas Covid-19 Anambas juga meminta warga untuk menjaga jarak.
Seperti diketahui, sudah delapan kasus positif Covid-19 di Anambas.
"Selain mencuci tangan, pengunjung juga diwajibkan untuk menggunakan masker," ucap Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kepulauan Anambas Zairin, Rabu (11/11/2020).
Ia menegaskan, pihaknya tidak segan-segan dalam menindak tegas kepada pelanggar protokol kesehatan.
Mulai dari sanksi kerja sosial seperti menyapu jalan, hukuman fisik seperti push up sampai menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini, sebelumnya sudah diatur dalam Perbup Nomor 43 Tahun 2020.
Dalam Perbup tersebut, sanksi bagi orang yang tidak menerapkan protokol kesehatan diwajibkan untuk membersihkan sarana fasilitas umum maksimal selama satu jam.
Berita Anambas
Pemkab Anambas
SATPOL PP ANAMBAS
razia protokol kesehatan
Anambas
Kabupaten Kepulauan Anambas
Corona Anambas
Covid-19 Anambas
Septyan Mulia Rohman
Jalan Hang Tuah
Perbup Nomor 43 Tahun 2020
Covid-19
Varian Baru Corona Masuk Indonesia, KKP Batam Perketat Pengawasan di Pintu Masuk |
![]() |
---|
RSKI Covid-19 Galang Rawat 193 Pasien, Tambah 38 Pasien Baru Corona |
![]() |
---|
Santunan Ahli Waris Korban Covid-19 Tak Ada Lagi, Ini Penjelasan Dinsos Batam |
![]() |
---|
Vaksin Gotong Royong di Batam Bisa Dibeli Mulai Akhir Maret, Berikut Ini Aturannya |
![]() |
---|
Vaksinasi Corona di Batam Sentuh Polda Kepri, Dinkes Canangkan Seribu TNI/Polri Dapat Vaksin |
![]() |
---|