BINTAN TERKINI
Kanwil DJP Kepri Ungkap Perdana Kasus Penggelapan Pajak PT Extel Communication, Ini Modusnya
Penyidik Kanwil DJP Kepri mengungkapkan, Direktur PT Extel Communication Asan tidak melaporkan SPT dengan kondisi sebenarnya.
Editor: Septyan Mulia Rohman
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kanwil DJP Kepri mengungkap tindak pidana kasus perdana penggelapan pajak.
Direktur PT Extel Communication Asan ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Kepri, Affan Nuruliman mengungkapkan modus yang dibuat tersangka.
Yang bersangkutan diketahui tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan kondisi sebenarnya.
Tersangka yang mempunyai beberapa tempat usaha, hanya melaporkan sebagian unit usahanya.
Dengan adanya kasus ini,Affan Nuruliman berpesan terhadap para wajib pajak, khususnya di Wilayah Kerja DJP Kepri.
Kewajiban perpajakan itu sebenarnya seperti 'Sales Assessment' artinya wajib pajak itu menghitung sendiri, membayar sendiri dan melaporkan sendiri.

"Artinya wajib pajak itu diantar jujur, apabila ada kekurangan atau kesalahan kantor pajak akan mengimbau dan mengundang untuk menagih," ucapnya, Rabu (11/10).
Namun, jika masih belum bisa ditagih pihaknya akan masuk ke pemeriksaan.
Jika diperiksa juga masih tidak kooperatif pihaknya punya langkah terakhir yaitu penyidikan.
"Jadi sebenarnya kami sangat menyayangkan hal seperti ini.
Jangan sampai ada kejadian seperti ini lagi. Tapi kalau ada yang mau coba-coba akan kita tindak dan kami mempunyai kewenangan untuk itu," sebutnya.
Affan Nuruliman juga menambahkan, kasus dugaan penggelapan ini merupakan kasus pertama yang ditangani Kanwil DJP Kepri.
"Soalnya Kanwil DJP Kepri ini baru 2 tahun belakangan ini," katanya.
Kejati Kepri Terima Pelimpahan Kanwil DJP Kepri
Kejati Kepri menerima pelimpahan berkas berikut tersangka kasus dugaan penggelapan pajak dari penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kepri.
Tersangka bernama Asan tampak turun dari mobil warna hitam dengan tangan dalam kondisi terborgol.
Pelimpahan tersangka ke Kejari Bintan itu juga mendapat pengawalan dari personel kepolisian.
Selain tersangka, penyidik Kanwil DJP Kepri juga menurunkan kardus berisi sejumlah berkas yag menjadi barang bukti begitu tiba di kantor Kejari Bintan.
Kasi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Dodi Gazali Emil yang menerima penyerahan di Kantor Kejari Bintan menuturkan, Kejari Bintan menerima laporan perkara tahap dua kasus tindak pidana perpajakan yang dibuat Asan sebagai direktur perusahaan.
Tersangka bernama Asan merupakan Direktur PT Extel Communication, distributor salah satu operator seluler yang menjalankan bisnisnya di Kepri dan Riau.

Perkaranya adalah dugaan tindak pidana perpajakan yang merugikan negara hingga mencapai lebih kurang sebesar Rp 2,5 Miliar dari tahun 2013, 2014 dan 2015.
Dari aksinya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 2,5 M.
"Perkara ini sudah di sidik cukup lama dan sempat tertunda karena pandemi Covid-19.
Alhamdulilah bisa diselesaikan hingga tahap dua sampai sekarang," tuturnya, Rabu (11/11/2020).
Pengungkapan kasus ini merupakan perkara tindak pidana pajak pertama dari Kanwil DJP Kepri.
Lanjutnya, Selain tersangka, pihaknya juga menerima sejumlah barang bukti dokumen-dokumen Surat Pemberitahuan (SPT) laporan keuangan yang menjadi kewajiban dari tersangka Asan bagi penyeselesaikan pajak terhada Negara melalui Direktorat Jenderal Pajak.
"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran agar mereka yang merupakan wajib pajak dapat mematuhi apa yang menjadi ketentuan pajak yang harus di bayarkan ke negara.

Sejumlah dokumen atau berkas itu sudah diserahkan hari inu bersama tersangka," ucapnya.
Jaksa Kordinator Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Sukamto menuturkan, tersangka disangka pasal 39 ayat (1) huruf c UU No 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum tata cara perpajakan sebagaimana diubah dan ditambahkan dalam UU No16 Tahun 2009 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Perkara dengan tersangka Asan ini berkelanjutan dari tahun 2013 tidak membayarkan pajaknya.
Lalu berlanjut hingga 2014 dan 2015. Akibatnya Negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,5 M lebih," sebutnya.
Terkait aset tersangka, pihaknya sudah berupaya untuk memberikan petunjuk kepada penyidik agar ditelusuri.
"Namun sudah beralih, tapi kita akan tetap telusuri," ucapnya.
PN Tanjungpinang Segera Sidang Kasus Penggelapan Pajak
Kasus dugaan penggelapan pajak dengan tersangka Direktur PT Extel Communication, Asan segera dilimpahkan ke PN Tanjungpinang.
Tersangka akan menjalani rapid test untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Direktur PT Extel Communication ini sebelumnya telah menjalani rapid test di Polda Kepri.
Untuk sementara, tersangka ditempatkan sementara di Kejari Bintan.
Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kepri sebelumnya menyerahkan berkas dan tersangka Asan atas kasus dugaan penggelapan pajak ke Kantor Kejari Bintan.
"Berkas berikut barang bukti sudah kami terima. Selanjutnya, kami akan cek dan berkoordinasi dengan pimpinan.
Kemudian kami akan limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang," ucap Kasipidsus Kejari Bintan, Senopati, Rabu (11/11/2020).
Tersangka menurutnya kembali menjalani rapid test oleh Dinkes Bintan.
Pelaksanaan Rapid test ini sudah merupakan prosedur penyerahan tersangka.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google News