ANAMBAS TERKINI
Guru di Anambas Masih Minim, Kadisdikpora Nurman: Sudah Jadi PNS, Malah Minta Pindah
Kadisdikpora Anambas Nurman bahkan menyebut, ada guru yang sampai menangis agar minta pindah ke OPD lain.
Editor: Septyan Mulia Rohman
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Minimnya tenaga pengajar masih saja terjadi di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kepala sekolah diketahui harus turun tangan untuk mengajar peserta didik, karena guru mata pelajaran tersebut tidak ada.
Kondisi ini pun dibenarkan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Anambas, Nurman.
Banyaknya guru yang mengajukan pindah menjadi salah satu penyebabnya.
Menurutnya, setiap sekolah yang kekurangan guru, mereka harus mengajukan permintaan tambahan guru ke Disdikpora Anambas.
"Problem di Anambas ini mereka kan ada yang memilih lokasi saat daftar CPNS.
Sudah jadi PNS dan mengabdi di sekolah itu ujung-ujungnya sibuk mau pindah.
Padahal awalnya kan mereka yang pilih lokasi itu," ucap Nurman, Minggu (15/11/2020).
Sejauh ini Disdikpora Anambas sering menerima pengajuan dari guru yang ingin pindah, akibatnya tenaga pengajar di sekolah itu menjadi berkurang.
Kebanyakan yang menjadi tenaga pengajar ini ingin pindah ke kantor dinas yang ada di Anambas.
"Ada yang datang sampai menangis minta pindah. Di situ saya bilang ke mereka mana jiwa guru kalian itu.
Kalau di kabupaten tidak ada guru masih ada yang mau ngajar, tapi di pulau sana kalau kurang guru siapa yang mau bantu," jelasnya.
Sekolah Belum Terakreditasi di Anambas
Sebanyak 8 sekolah di Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepri belum teakreditasi.
Data dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga atau Disdikpora Kabupaten Kepulauan Anambas menyebutkan, terdapat 10 sekolah dengan akreditasi A dari total 94 sekolah yang terakreditasi.
Kemudian 46 sekolah dengan akreditasi B dan 30 sekolah dengan akreditasi C.
Kepala Disdikpora Anambas Nurman mengungkap alasan masih adanya sekolah yang belum terakreditasi ini.
Menurutnya, setiap pulau yang memiliki gedung sekolah ada yang tidak cukup fasilitas sarana dan prasarananya.
"Akreditasi itu sangat ditentukan oleh sarana dan prasarana, kemudian dari gurunya juga harus sesuai seperti guru ini harus S.pd.
Minimal PNS dan harus memiliki sertifikasi.
Baca juga: Satu Juta Guru Honorer Bakal Diangkat Jadi PNS & Naik Gaji, Simak Penjelasan Lengkap Nadiem Makarim
Baca juga: KPK Tahan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus, Suap Pengurusan DAK
Hal itulah yang menjadi pokok utama bagaimana suatu sekolah bisa memperoleh akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)," ucapnya, Minggu (15/11/2020).
Ia menambahkan, setiap tahunnya tim dari Provinsi Kepri datang ke Anambas untuk menguji akreditasi sejumlah sekolah.
Penilaian final akreditasi menurutnya setiap 3 tahun sekali.
Setiap sekolah yang memperoleh akreditasi menurutnya bisa naik dan bisa turun.
Hal ini tergantung dari internal maupun eksternal sekolah itu sendiri.
Untuk segi internal dikatakan Nurman terlihat dari sekolah tersebut tidak bisa menjaga sarana dan prasarana,
Sementara segi eksternal dari pemindahan para guru.
"Misalnya saat mau mendirikan sekolah, jadi diambil lah guru dari sekolah yang ini.
Tentu tenaga gurunya berkurang, itulah eksternal tadi," sebutnya.
Sementara itu evaluasi untuk memperoleh akreditasi dari B ke A dilakukan tiga tahun, dan saat tahun ke empat baru bisa naik akreditasi tersebut dan juga bisa turun.(TribunBatam.id/Rahma Tika)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google