BATAM TERKINI
2 Calon Penumpang Simpan Sabu di Alat Vital, Diungkap Petugas Bea Cukai di Bandara Hang Nadim Batam
Kedua calon penumpang di Bandara Hang Nadim itu menyimpan 543,5 gram sabu0-sabu di alat vital mereka. Aksi ini digagalkan petugas bea cukai Batam.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dua calon penumpang berinisial S (40) dan SH (27) di Bandara Hang Nadim dibekuk petugas Bea dan Cukai di Batam, Jumat (13/11).
Niat mereka untuk berangkat dengan pesawat tujuan ke Lombok dengan transit ke Surabaya harus pupus.
Itu setelah keduanya terbukti menyimpan sabu-sabu dengan total 543,5 gram.
Yang buat geleng-geleng kepala, barang haram itu mereka sembunyikan di area vital mereka.
“Berdasarkan informasi masyarakat yang berhasil dikembangkan dalam Operasi Laut Interdiksi
Terpadu 2020, diketahui akan ada pengiriman narkotika jenis sabu yang dibawa oleh kurir terbang
menggunakan pesawat,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi M. Rizki Baidillah dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Senin (16/11/2020).

Terungkapnya upaya penyelundupan sabu-sabu ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap
gerak-gerik seorang penumpang pria inisial S saat melewati pemeriksaan x-ray, Terminal Keberangkatan Bandara Hang Nadim Jumat (13/11) sekira pukul 7 pagi.
Terhadap tersangka S, petugas memberikan beberapa pertanyaan, namun penumpang tersebut memberikan jawaban yang kurang jelas.
Ketika S diperiksa, diketahui ia bersama rekannya pria inisial SH, karena mencurigakan keduanya dibawa petugas ke hanggar Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas Bea Cukai selanjutnya melakukan tes urine kepada kedua tersangka, dengan hasil kedua
tersangka diketahui positif mengonsumsi sabu-sabu.
Sekira pukul 08.20 WIB, keduanya digiring ke RS Awal Bros untuk dilakukan scan radiologi, hasilnya terlihat ada bungkusan di dalam alat vitalnya.
Hasil scan menunjukkan tersangka S menyimpan dua bungkus sabu-sabu.
Sedangkan tersangka SH menyimpan tiga bungkus sabu.
“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Pusat
untuk dilakukan pengembangan,” pungkas Rizki.
Baca juga: Sempat Berhasil Boyong Narkoba ke Luar Kota, 2 Kurir Pembawa 15 Kilo Sabu Tewas Ditembak Polisi
Baca juga: VIDEO - Terekam CCTV, Petugas Gagalkan Penyeludupan Bola Tenis Sabu di Lapas Muaro Sijunjung
Setelah dilakukan pengembangan kasus, tim gabungan BNN dan Bea Cukai Batam berhasil menangkap otak pelaku, narapidana inisial M yang berada dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Barelang.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah).
Penindakan ini merupakan penindakan narkotika ke-41 dan ke-42 yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam selama 2020, dengan akumulasi penindakan sabu seberat 20.712,4 gram dan ekstasi sebanyak 30.039 butir.
Bea Cukai Batam melalui Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) selalu berkomitmen untuk menjaga Batam dari peredaran barang ilegal yang membahayakan masyarakat seperti penyalahgunaan narkotika dengan melakukan pengawasan yang optimal dan tidak kenal lelah terhadap keluar dan masuknya barang dari dan ke Batam.(*/TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng)