KARIMUN TERKINI

Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap 4 Warga Karimun di Hotel, Kedapatan Bawa Sabu-sabu dan Ekstasi

Pengungkapan empat tersangka kasus narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di Karimun itu terjadi pada minggu (15/11/2020).

TribunBatam.id/Istimewa
DITRESNARKOBA POLDA KEPRI - Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap empat warga Karimun di salah satu hotel, Minggu (15/11). 

Editor: Septyan Mulia Rohman

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Empat warga Karimun harus berurusan dengan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri.

Mereka dibekuk karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 200 gram.

Pengungkapan kasus itu terjadi di salah satu hotel di Karimun, Minggu (15/11/2020).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes pol Mudji Supriadi menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.

Mudji mengungkapkan, tiga tersangka ditangkap Minggu (15/11) berinisial HP (36), YNS (27), SY(34).

Mereka tak bisa berkutik saat bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Setelah menangkap tiga tersangka, penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri mengembangkan kasus ini.

Dari hasil pengembangan itu kepolisian mengamankan tersangka lain berinisial DA (35) di parkiran hotel tersebut.

DITRESNARKOBA POLDA KEPRI - Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap empat warga Karimun di salah satu hotel, Minggu (15/11).
DITRESNARKOBA POLDA KEPRI - Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap empat warga Karimun di salah satu hotel, Minggu (15/11). (TribunBatam.id/Istimewa)

"Kami menduga DA yang mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu ke YNS," ujar Mudji, Selasa (17/11/2020).

Dari tangan DA juga kepolisian menemukan beberapa barang bukti lain berupa 5 pil ekstasi pada saku celana DA.

Para pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polda Kepri unt pengemban kasus tersebut.

"Kasusnya saat ini masih kami kembangkan. Tak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," sebutnya.

Bea Cukai Batam Ungkap Upaya Penyelundupan Sabu di Bandara Hang Nadim

Dua calon penumpang berinisial S (40) dan SH (27) di Bandara Hang Nadim dibekuk petugas Bea dan Cukai di Batam, Jumat (13/11).

Niat mereka untuk berangkat dengan pesawat tujuan ke Lombok dengan transit ke Surabaya harus pupus.

Itu setelah keduanya terbukti menyimpan sabu-sabu dengan total 543,5 gram.

Yang buat geleng-geleng kepala, barang haram itu mereka sembunyikan di area vital mereka.

“Berdasarkan informasi masyarakat yang berhasil dikembangkan dalam Operasi Laut Interdiksi
Terpadu 2020, diketahui akan ada pengiriman narkotika jenis sabu yang dibawa oleh kurir terbang
menggunakan pesawat,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi M. Rizki Baidillah dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Senin (16/11/2020).

SABU-SABU - Petugas Bea dan Cukai Batam gagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu di Bandara Hang Nadim Batam, Jumat (13/11).
SABU-SABU - Petugas Bea dan Cukai Batam gagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu di Bandara Hang Nadim Batam, Jumat (13/11). (TribunBatam.id/Istimewa)

Terungkapnya upaya penyelundupan sabu-sabu ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap
gerak-gerik seorang penumpang pria inisial S saat melewati pemeriksaan x-ray, Terminal Keberangkatan Bandara Hang Nadim Jumat (13/11) sekira pukul 7 pagi.

Terhadap tersangka S, petugas memberikan beberapa pertanyaan, namun penumpang tersebut memberikan jawaban yang kurang jelas.

Ketika S diperiksa, diketahui ia bersama rekannya pria inisial SH, karena mencurigakan keduanya dibawa petugas ke hanggar Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas Bea Cukai selanjutnya melakukan tes urine kepada kedua tersangka, dengan hasil kedua
tersangka diketahui positif mengonsumsi sabu-sabu.

Sekira pukul 08.20 WIB, keduanya digiring ke RS Awal Bros untuk dilakukan scan radiologi, hasilnya terlihat ada bungkusan di dalam alat vitalnya.

Hasil scan menunjukkan tersangka S menyimpan dua bungkus sabu-sabu.

Sedangkan tersangka SH menyimpan tiga bungkus sabu.

“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Pusat
untuk dilakukan pengembangan,” pungkas Rizki.

SABU-SABU - Petugas Bea dan Cukai Batam gagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu di Bandara Hang Nadim Batam, Jumat (13/11).
SABU-SABU - Petugas Bea dan Cukai Batam gagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu di Bandara Hang Nadim Batam, Jumat (13/11). (TribunBatam.id/Istimewa)

Setelah dilakukan pengembangan kasus, tim gabungan BNN dan Bea Cukai Batam berhasil menangkap otak pelaku, narapidana inisial M yang berada dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Barelang.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah).

Penindakan ini merupakan penindakan narkotika ke-41 dan ke-42 yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam selama 2020, dengan akumulasi penindakan sabu seberat 20.712,4 gram dan ekstasi sebanyak 30.039 butir.

Bea Cukai Batam melalui Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) selalu berkomitmen untuk menjaga Batam dari peredaran barang ilegal yang membahayakan masyarakat seperti penyalahgunaan narkotika dengan melakukan pengawasan yang optimal dan tidak kenal lelah terhadap keluar dan masuknya barang dari dan ke Batam.(TRIBUNBATAM.id/Alamudin/Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google News 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved