BATAM TERKINI
Imigrasi Batam: 23 Hari Green Lane, Baru 1 WNA Singapura yang ke Indonesia, Normalnya 4000 per Hari
Di Batam, TCA atau populer dengan istilah green lane pintu perbatasan Indonesia- Singapura, mulai berlaku Senin 26 Oktober 2020 lalu.
Penulis: ronnye lodo laleng |
Kantor Imigrasi Batam menyebut 23 Hari Green Lane Reciproval berlaku, baru 1 WNA Singapura yang Masuk Indonesia. Konsul Jenderal (Konjen) Singapura di Batam, Mark Low juga mengkonfirmasikan data ini lalu lintas orang ini di bulan ke10 masa pandemi ini.
BATAM, TRIBUN BATAM.ID, — Dua puluh tiga hari sejak pemberlakuan Travel Corridor Arrangement (TCA) antara Indonesia dan Singapura, ternyata baru satu warga negara asing (WNA) Singapura yang masuk ke Indonesia via pelabuhan di Batam.
TCA atau populer dengan istilah green lane reciprocal pintu perbatasan Indonesia- Singapura, mulai berlaku Senin 26 Oktober 2020 lalu.
“Sejak TCA itu, yang tercatat di TPI Imigrasi kami, masih satu,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1A Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Ismoyo, saat bertandang ke kantor Tribun Batam, Kompleks MCP Batu Ampar, Kota Batam, Selasa (17/11/2020) pagi.
Di masa normal sebelum pandemi Covid-19, rerata warga Singapura yang ke Batam dan WNI yang Singpaura via berkisar 4.000 hingga 5000 per hari. "Jika weekend bisa tembus 6000 hingga 7000 orang," katanya.

Dia menyebutkan WNI Singapura itu, masuk melalui pelabuhan internasional Batam Center, di awal November lalu.
Dia tak merinci jumlah WNA Singapura atau WNI yang ke Singapura di masa pemberlakukan green lane TCA ini.
“Pada prinsipnya kita sudah siap. Ada 276 petugas imigrasi yang siaga di 1 bandara dan 7 pelabuhan laut khusus di Batam ini,” ujar Ismoyo.
Ke-7 pintu masuk itu adalah Bandara Internasional Hang Nadim di Batu Besar, Pelabuhan Ferry Batam Center, Pelabuhan Ferry Harbour Bay Sei Jodoh, Pelabuhan Internasional Batu Ampar, Pelabuhan Khusus Panbil, Pelabuhan Khusus Nongsapura, Pelabuhan Sekupang, dan Pelabuhan Khusus Punggur.
Ismoyo belum sebulan menjabat Kakanim Khusus Batam. Dia mengenakan emblem bahu bertuliskan Satgas penguatan Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM).
Mantan Pejabat Keimigrasian di KBRI Jeddah Arab Saudi ini datang didampingi Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Qriz Pratama, Kepala Bagian Tata Usaha Budiman Hadiwasito Kepala seksi informasi dan komunikasi keimigrasian Sofia Widijakusuma Dewi, Kepala seksi pemeriksaan IV Muchsin Miralza, kepala seksi penindakan keimigrasian Adi Almapega, Tim Humas Kantor Imigrasi Batam dan Taruna & Taruni Politeknik imigrasi Indonesia.

Green Lane
Green Lane atau pembukaan jalur hijau pintu perbatasan dua negara jiran ini setelah penutupan resmi medio Maret 2020.
Pekan lalu, kepada Tribun, Konsul Jenderal (Konjen) Singapura di Batam, Mark Low juga mengkonfirmasikan data ini lalu lintas orang ini di bulan ke10 masa pandemi ini.
Konjen mengungkapkan seperti 197 negara lain di dunia, Singapura dan Indonesia masih harus bersabar dan bekerja keras mengatasi penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Sepanjang vaksin belum ditemukan, dan Batam dan daerah lain di Kepri, belum bisa mengendalikan penyebaran Covid-19, sepanjang itupula orang Singapura belum berani ke sini," kata Mark Low, dalam sebuah bincang santai di sebuah kedai kopi waralaba internasional di kawasan Batam Center, Rabu (11/11/2020) sore.
Menurutnya, aktivitas sosial dan dampak ekonomi dari pandemi global masih dirasakan hingga tahun depan.
“Kalau tahun ini, di Singapura belum ada pesta tahun baru di Orchad. Kalau tahun depannya (2022) mungkin sudah ada pesta kembang api,” ujar
Awal Oktober lalu, Sesuai kesepakatan dengan Singapura, kata Menlu Retno, pengaturan ini akan berlaku 14 hari setelah pengumuman pada hari ini yang berarti TCA Indonesia-Singapura mulai berlaku pada 26 Oktober 2020.
Perjalanan akan dapat dilakukan segera dalam waktu beberapa hari sesuai proses aplikasi visa e-visa imigrasi untuk Indonesia dan safe travel pass untuk di Singapura.
Kala green lane berlaku, perjalanan akan dapat dilakukan segera dalam waktu beberapa hari sesuai aplikasi e-imigrasi untuk Indonesia dan safe travel pass untuk Singapura.
Menlu Retno menegaskan TCA hanya berlaku untuk perjalanan bisnis esensial dan perjalanan diplomatik dan kedinasan yang mendesak.
Dengan demikian maka TCA tidak berlaku untuk perjalanan biasa atau wisata.
Sejak 26 Oktober 2020 lalu, kesepakatan Travel Corridor Arrangement (TCA) atau green lane, untuk membuka pintu perbatasan laut dari dan ke Singapura, belum berdampak positif,untuk memperbaiki lalulintas manusia kedua negara jiran ini.
“Pjs Wali Kota Batam, juga bertanya kemarin, kenapa setelag 14 hari green lane dibuka, baru 1 orang Singapura masuk ke Batam. Ya, saya jawab, itu kehendak warga Singapura. Menurut kami, kalau wabah pandemi masih banyak di Batam dan Kepri, warga Singapura masih takut ke Batam,” ujarnya.
Dia menjelaskan, warga Indonesia yang ingin ke Singapura, tetap bisa.
Sepanjang ada sponsor dari perusahaan dan mengikuti ketentuan protokol kesehatan kedua negara.
“Ya, harus test PCR dari rumah sakit di Indonesia, lalu di Singapura ditest PCR/Swab lagi, dan sebelum kembali ke Indonesia, harus PCR lagi di Indonesia,” ujarnya.
Dia juga menyangkan adanya berita yang menyebutkan, mahalnya PCR/Swab di Singapura yang mencapai 500 hingga 600 Dolar Singapura (Rp5 juta hingga Rp 6 juta).
“Di Singapura, Swab dari dulu bayar 200 dolar,” ujarnya.
Situs resmi Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura membatasi pengunjung hanya warga dari 11 negara mitra;
Australia, Hongkong, Jepang, Malaysia, New Zealand, China, Korea Selatan, Thailand, United Kingdom, Amerika Serikat, (Singapura-USA Trusted Traveller Programme) dan APEC Bussiness Traveller Card .

Mereka yang dapat akses membeli tiket kapal laut ke Singapura, juga hanya pemegang paspor Singapura.
Mereka juga permanent resident, long term pass holder (pelajar, mahasiswa, dependant pass, longterm visit pass, atau pemegang visa kerja), atau diplomat dan keluarganya.
Jika pengunjung reguler harus dari 10 negara dan mitra negara-negara APEC atau top eksekutif bisnis.
Kalaupun bisa dibatasi untuk hanya pemegang paspor khusus pelajar, dan elite pebisnis yang usahanya terdaftar lembaga internasional, harus pemegang APEC Bussiness Traveller Card.
Wisatawan regular WNI, pebisnis kelas menengah, apalagi usaha kecil mikro, sejauh ini belum memenuhi syarat.
Prosedur pengajuan dokumen perjalanan juga masih ketat.
Tiga hari sebelum berangkat, calon pengunjung harus mengajukan permohonan online.
Itun izin atau visa masuk Singapura dikeluarkan Jika pengujung terdaftar dan terdata sebagai frequent traveller programme.
Syarat lain yang harus dipenuhi antara lain; wajib mengisi formulir kesehatan singapura, tidak dalm keadaan demam, dan sakit, 3 hari sebelum berangkat melalui aplikasi resmi imigrasi Singapura.