Tahun Sial Buruh Satu Ini, Korban PHK Malah Ditetapkan Tersangka karena Namanya Kena Tag di Facebook
Bak sudah jatuh tertimpa tangga, Andi Hidayat di-PHK dan menyandang status tersangka hanya karena namanya disebut dalam postingan seseorang
Tahun Sial Buruh Satu Ini, Korban PHK Malah Ditetapkan Tersangka karena Namanya Kena Tag di Facebook
TRIBUNBATAM.ID - Kesialan benar-benar dialami seorang buruh di Jakarta.
Ujuk-ujuk bisa bekerja dan hidup tenang bersama keluarga, ia terancam pidana.
Bak jatuh tertimpa tangga, Andi Hidayat menyandang status tersangka hanya karena namanya disebut dalam postingan seseorang.
Tindakan polisi yang menjerat Adi Hidayat dengan pasal UU ITE, dinilai Tim Advokasi untuk Buruh (TABUR) sebagai tindakan tak masuk akal.
Baca juga: UMK Batam 2021 Diusulkan Naik Rp 20 Ribuan, Pengusaha dan Buruh Sepakat Menolak
Baca juga: Kisah Lili Buruh Angkut di Pelabuhan Tarempa Anambas, Rela Berbagi Rezeki Selama Pandemi Covid-19
Baca juga: BURUH Minta UMK Batam 2021 Naik 8,5 Persen, Apa Kata Pjs Walikota Batam Syamsul Bahrum?
Jeanny Sirait dari LBH Jakarta, salah satu advokat dalam TABUR meminta Kepolisian Jakarta Selatan menghentikan penyidikan dan mengeluarkan SP3 atas dugaan pelanggaran UU ITE Andi Hidayat.
Ia mengatakan Kepolisian Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan pada Andi sebagai Tersangka pada 16 November 2020.

"TABUR menilai Andi Hidayat dilaporkan dengan dugaan pelanggaran UU ITE dan menjadi tersangka, merupakan bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat karena ia menolak diperlakukan sewenang-wenang oleh pengusaha," ujar Jeanny Sirait dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Dari hasil pemeriksaan pada tanggal 16 November 2020, TABUR menilai bahwa kasus yang dialami Andi nyata-nyata sangat tidak memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik.
"Selain karena Andi bukan orang yang mengunggah ke media sosial, bukti yang dijadikan dasar menetapkan Andi sebagai tersangka sangat tidak masuk akal," ungkapnya.
Baca juga: BURUH Minta UMK Batam 2021 Naik 8,5 Persen, Apa Kata Pjs Walikota Batam Syamsul Bahrum?
Baca juga: RAPAT Pembahasan UMK Batam 2021 Kembali Deadlock, Buruh dan Pengusaha Saling Ngotot
Andi diduga melakukan pencemaran nama baik karena dia dianggap bukanlah sebagai pekerja PT NKI ( Nippon Konpo Indonesia ).
Faktanya, sebelum Andi di-PHK, Andi jelas-jelas bekerja sebagai pekerja di PT NKI ini bisa dibuktikan dengan Nota Pemeriksaan Khusus yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: TUNTUT Kenaikan UMK Batam 2021, Buruh Bakal Gelar Demo di Depan Kantor Walikota Selama 5 Hari
Dalam Nota Pemeriksaan Khusus secara terang dinyatakan meminta PT NKI untuk mempekerjakan Andi kembali.

Sementara itu, Arsyad dari PAKU ITE, menambahkan, TABUR menilai pelaporan UU ITE ini merupakan upaya pemberangusan kebebasan berpendapat pada Andi.