BATAM TERKINI
Tiap Jam Empat Kasus Perceraian Disidangkan di Pengadilan Agama Batam, Penggugat Padati Pengadilan
Jumlah angka perceraian di Batam kembali meningkat dalam beberapa bulan terakhir. Pengadilan Agama kelas 1 A Batam mencatat ada sebanyak 50 permohonan
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Sihat Manalu
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Jumlah angka perceraian di Batam kembali meningkat dalam beberapa bulan terakhir. Pengadilan Agama kelas 1 A Batam mencatat ada sebanyak 50 permohonan setiap harinya yang teregister di Pengadilan Agama.
Dari jumlah itu, Pengadilan Agama menyidangkan 30 gugatan perkara setiap harinya. Jika satu hari Pengadilan Agama bekerja delapan jam maka kasus yang disidangkan 4 kasus per jam.
Pantauan Tribun, Kamis (19/11/2020) ruang tunggu sidang Pengadilan Agama kelas 1 A Kota Batam dipadati oleh pengunjung.
Mereka mengantre, menunggu jadwal panggilan persidangan oleh hakim. Tak sendiri, para 'calon janda' itu bahkan ada yang bersama pengacaranya. Bahkan ada pula yang membawa anak.
Humas Pengadilan Agama Kota Batam, H Barmawi mengatakan ada 30 perkara gugatan cerai yang menjalani persidangan di Pengadilan Agama setiap harinya.
Baca juga: 1193 Istri di Batam Gugat Cerai Suami saat Pandemi Covid-19, Didominasi Faktor Ekonomi
"Beberapa bulan terakhir ini ada peningkatan, dalam sehari itu kita menyidangkan 30 perkara gugatan cerai, jumlah itu bahkan bisa lebih," ujar Barmawi usai melakukan sidang.
Tercatat jumlah perceraian sepanjang Januri hingga November yang diajukan oleh istri dengan cerai gugat sebanyak 1.193 perkara, berbanding terbalik dengan cerai yang diajukan oleh suami atau cerai talak sebanyak 444 perkara.
Baca juga: Terpikat Wanita Muda hingga Rela Ceraikan Istri, Pria 61 Tahun Tertipu Miliaran Selama 5 Tahun
Dikatakannya selama pandemi Covid-19, permintaan sidang lebih dominan kasus gugatan cerai.
"Pandemi Covid-19 ini cukup berdampak bagi kehidupan rumah tangga, banyak warga yang mengajukan sidang gugatan cerai itu akibat kondisi ekonomi keluarga. Suami tak bekerja, sang istri tak mengerti, ujungnya keluarganya tidak akur akhirnya mengajukan cerai," kata Barmawi.
Tidak hanya itu, banyak penyebab lain yang mengakibatkan banyaknya warga yang mengajukan gugatan cerai. Namun menurut Barmawi penyebab utama lebih dominan akibat perekonomian.
Hal itu diketahui pihaknya pada saat melakukan mediasi kepada dua belah pihak yang akan cerai.
Baca juga: Cara Menentukan Kecocokan Jodoh Berdasar Weton, Penghitungan Neptu Lahir dan Primbon Jawa
"Jadi dalam sidang perceraian itu terlebih dahulu kita lakukan mediasi. Kita tanya dulu diantara suami dan istri memang sudah tidak bisa menyatu lagi atau bagaimana, baru dilakukan sidang. Aturannya seperti itu tanpa mediasi sidang tidak bisa dilanjut, itu cacat hukum," ungkapnya.(blt)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1911ibu-ibu-padati-pengadilan-agama-batam.jpg)