Mantan Sopir Jaksa Pinangki Beberkan Fakta Baru Mengejutkan, Sebut Kerap Diminta Bos Lakukan Ini

Mantan sopir Jaksa Pinangki Sirna Malasari memberikan kesaksian baru dan mengejutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta

ist
Mantan Sopir Jaksa Pinangki Beberkan Fakta Baru Mengejutkan, Sebut Kerap Diminta Bos Lakukan Ini. Kolase foto Pinangki Sirna Malasari 

membayar dokter kecantikan di AS, membayar dokter home care, serta membayar tagihan kartu kredit.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (DOK PRIBADI)

Lalu, sisa dollar AS yang dimilikinya kemudian digunakan untuk membayar sewa dua apartemen mewah di Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999

sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Baca juga: Jaksa Pinangki dan Pengacara Anita Pakai Istilah Janggal Berkode Bapakmu dan Bapakku

Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Baca juga: Dicecar 7,5 Jam oleh Penyidik Polri, Jaksa Pinangki Lemas dan Minta Pemeriksaan Dihentikan

.

.

.

Baca berita menarik lain di Google

SUMBER: https://nasional.kompas.com/read/2020/11/19/08160051/pinangki-minta-sopirnya-tukar-valas-untuk-bayar-pembelian-bmw-rp-17-miliar?page=all#page2

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved