Problematika Ekspor Benur Alias Bibit Lobster, Berujung Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK

Dilansir Tribunnews, Edhy ditangkap KPK atas dugaan kasus korupsi ekspor benur alias bibit lobster.

Tribun Timur
menteri jokowi : Prabowo Subianto dan Edhy Prabowo 

Editor: Anne Maria

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia diamankan oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

Edhy Prabowo ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, sepulangnya dari Amerika Serikat.

Dilansir Tribunnews, Edhy ditangkap KPK atas dugaan kasus korupsi ekspor benur alias bibit lobster.

Untuk menentukan status hukum Edhy Prabowo, KPK memiliki waktu 1x24 jam.

Diketahui, ekspor benur yang membuat Edhy ditangkap KPK telah menjadi pro kontra sejak Menteri KKP ini membahasnya.

Ada pihak yang berpandangan kebijakan itu bisa mengganggu atau menyebabkan lobster di Tanah Air punah.

Mengutip Kompas.com, Edhy mencabut larangan ekspor benur yang diterbitkan Menteri KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti.

Seperti diketahui, Susi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) KP 56 Tahun 2016 tentang Larangan Benih Lobster.

Pencabutan kebijakan era Susi tersebut ditandai Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Menurut Edhy, kebijakan Susi merugikan masyarakat.

"Saya mencabut Permen Nomor 56 yang dirasa masyarakat merugikan."

"Karena masyarakat (nelayan) banyak mencari mata pencaharian dari lobster, dan tiba-tiba dihapus (dilarang) tanpa ada alternatif lain," terang Edhy, Jumat (10/7/2020), dilansir Kompas.com.

Sebelumnya, saat Edhy membahas mengenai ekspor benur, Susi langsung bereaksi pada Desember 2019 lalu.

Kala itu, Susi Pudjiastuti menyatakan keberatannya lewat media sosial.

"Lobster yang bernilai ekonomi tinggi tidak boleh punah, hanya karena ketamakan kita untuk menjual bibitnya; dengan harga seperseratusnya pun tidak.

Astagfirullah... karunia Tuhan tidak boleh kita kufur akan nikmat dari-Nya," tulis Susi di akun Twitter @susipudjiastuti, dikutip Kompas.com.

Namun, Edhy menyatakan kebijakan itu ia terapkan sebagai langkah meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Tak hanya itu, ia juga menyebutkan adanya larangan ekspor benur tidak serta merta menghentikan penyelundupuan benih lobster di Indonesia.

Karena itu, Edhy menilai apabila kebijakan diterapkan, ekspor benur bisa terpantau melalui cara legal.

"Ada muncul wacana ekspor, tentu ini harus dikaji lagi apakah bertahap atau dengan kuota."

"Seandainya kita ekspor sejuta benih lobster misalnya. Berapa nilai yang benar-benar masuk ke nelayan dan berapa nilai yang masuk ke pajak negara," terang Edhy.

"Kalau dibiarkan nyatanya penyeludupan tetap berjalan."

"Makanya kita buka saja (ekspor), sehingga penyeludupan di Indonesia tidak punya nilai lagi," imbuh dia.

Edhy Prabowo Ditangkap Bersama Keluarga dan Stafnya

Tak hanya Edhy Prabowo sendiri, tim satgas KPK juga menangkap keluarga Edhy dan staf KKP lainnya.

"Ditangkap di Soetta, sekitar jam 01.23 WIB dini hari ada beberapa orang baik keluarga dan juga orang KKP."

"Detailnya nanti kita ekspose ya dalam perkara apa dan modusnya," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat dikonfirmasi, Rabu, dilansir Tribunnews.

Lebih lanjut, Ghufron mengungkapkan pihak-pihak yang diamankan telah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Diketahui, tim satgas KPK yang menangkap Edhy Prabowo dipimpin oleh Novel Baswedan.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Nur Fitriatus Shalihah/Luthfia Ayu Azanella/Muhammad Idris)

Sumber: Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved