Tekan Penyebran Covid-19 di Tanjungpinang, Dua Kantor Pemerintahan di Tutup

Setelah dua pegawai Pengadilan Negeri atau PN Tanjungpinang yang diketahui positif virus corona, hingga layanan di PN Tanjungpinang ditutup sementara

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id
Setelah dua pegawai Pengadilan Negeri atau PN Tanjungpinang yang diketahui positif virus corona, hingga layanan di PN Tanjungpinang ditutup sementara, hal serupa juga terjadi di kantor Pemko Tanjungpinang, tepatnya di kantor Disnaker Tanjungpinang. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Dua kantor pemerintahan di Kota Tanjungpinang harus ditutup sementara karena adanya staf mereka yang terkena Virus Corona.

Hal ini dilakukan untuk menekan angka Corona di Kota Tanjungpinang.

Kantor pemerintahan yang di tutup tersebut yakni kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Kemudian Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tanjungpinang.

Penutupan tersebut dilakukan sementara.

Seperti yang disampaikan oleh Kadisnaker Tanjungpinang Hamalis.

Virus Corona di Tanjungpinang menyerang kantor pemerintah.

Setelah dua pegawai Pengadilan Negeri atau PN Tanjungpinang yang diketahui positif virus corona, hingga layanan di PN Tanjungpinang ditutup sementara, hal serupa juga terjadi di kantor Pemko Tanjungpinang, tepatnya di kantor Disnaker Tanjungpinang.

Ini setelah ada staf di kantor OPD itu positif Covid-19.

"Benar, kantor kami lagi tutup juga sementara dikarenakan ada staf saya positif," ujar Kepala Disnaker Tanjungpinang, Hamalis, Rabu (25/11/2020).

Ia menyampaikan, penutupan sementara kantor Disnaker hingga sampai 4 Desember 2020 mendatang.

"Jadi sampai 4 Desember 2020 kantor ditutup sementara, untuk mencegah penyebaran Covid-19.

VIRUS CORONA - Razia protokol kesehatan oleh Satpol PP Tanjungpinang di Jalan Agus Salim atau di depan Gedung Daerah, Senin (16/11/2020). Penerapan denda uang Rp 50 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan berlaku untuk mencegah penyebaran virus corona.
VIRUS CORONA - Razia protokol kesehatan oleh Satpol PP Tanjungpinang di Jalan Agus Salim atau di depan Gedung Daerah, Senin (16/11/2020). Penerapan denda uang Rp 50 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan berlaku untuk mencegah penyebaran virus corona. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Saat ini saya pun sedang menjalankan isolasi mandiri di rumah," ungkapnya.

Virus Corona di PN Tanjungpinang

Pengadilan Negeri atau PN Tanjungpinang bakal tutup sementara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved