Tekan Penyebran Covid-19 di Tanjungpinang, Dua Kantor Pemerintahan di Tutup
Setelah dua pegawai Pengadilan Negeri atau PN Tanjungpinang yang diketahui positif virus corona, hingga layanan di PN Tanjungpinang ditutup sementara
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Dua kantor pemerintahan di Kota Tanjungpinang harus ditutup sementara karena adanya staf mereka yang terkena Virus Corona.
Hal ini dilakukan untuk menekan angka Corona di Kota Tanjungpinang.
Kantor pemerintahan yang di tutup tersebut yakni kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Kemudian Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tanjungpinang.
Penutupan tersebut dilakukan sementara.
Seperti yang disampaikan oleh Kadisnaker Tanjungpinang Hamalis.
Virus Corona di Tanjungpinang menyerang kantor pemerintah.
Setelah dua pegawai Pengadilan Negeri atau PN Tanjungpinang yang diketahui positif virus corona, hingga layanan di PN Tanjungpinang ditutup sementara, hal serupa juga terjadi di kantor Pemko Tanjungpinang, tepatnya di kantor Disnaker Tanjungpinang.
Ini setelah ada staf di kantor OPD itu positif Covid-19.
"Benar, kantor kami lagi tutup juga sementara dikarenakan ada staf saya positif," ujar Kepala Disnaker Tanjungpinang, Hamalis, Rabu (25/11/2020).
Ia menyampaikan, penutupan sementara kantor Disnaker hingga sampai 4 Desember 2020 mendatang.
"Jadi sampai 4 Desember 2020 kantor ditutup sementara, untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Saat ini saya pun sedang menjalankan isolasi mandiri di rumah," ungkapnya.
Virus Corona di PN Tanjungpinang
Pengadilan Negeri atau PN Tanjungpinang bakal tutup sementara.
Itu setelah ada dua pegawai yang positif virus Corona.
Dalam selebaran yang ada dalam sebuah kertas kuning yang tertempel pada pintu masuk kantor, penutupan sementara kantor itu mulai diterapkan Rabu (25/11) hingga Rabu (1/12).
Seluruh kegiatan pelayanan di PN Tanjungpinang (Persidangan dan PTSP) untuk sementara waktu ditangguhkan.
Dikecualikan untuk layanan yang bersifat urgent dan mendesak, masih bisa dilayani dari pukul 09.00 WIB sampai 15.00 WIB.
Untuk persidangan yang telah dijadwalkan ditunda selama seminggu dari tanggal sidang yang telah dijadwalkan, kecuali untuk yang ditentukan lain atau khusus oleh majelis hakim yang bersangkutan.
Humas PN Tanjungpinang, Edward yang dikonfirmasi hal itu hanya menjawab bahwa sedang kurang sehat, dan meminta untuk menanyakan hakl itu ke kantor PN Tanjungpinang.
"Selamat siang juga. Saya lagi kurang sehat dan tidak masuk kantor, tolong dikonfirmasi langsung ke kantor PN ya, terima kasih," ucapnya membalas melalui pesan WhatsApp, Selasa (24/11/2020).
Kabar itu pun dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), M. Bisri.
"Iya benar ada dua pegawai terkonfirmasi Covid-19," ungkapnya.

Pantauan TribunBatam.id, gedung Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang tampak sepi.
Hanya terpasang selebaran yang ditulis dalam sebuah kertas kuning tertempel di pintu masuk kantor PN Tanjungpinang itu.
Incar Dinsos Tanjungpinang
Virus Corona yang mengincar kantor pemerintahan di Tanjungpinang, sebelumnya pernah terjadi di kantor Dinsos Tanjungpinang.
Dua pegawai di Dinas Sosial Tanjungpinang terkonfirmasi Covid-19.
Kabar ini pun dibenarkan oleh Kepala Dinas Sosial Tanjungpinang, Amrialis kepada TribunBatam.id.
Kantor Dinas Sosial Tanjungpinang pun untuk sementara ditutup untuk mencegah penyebaran Virus Corona.
"Iya benar ada dua pegawai kami yang terpapar Covid-19. Kantor kami tutup sejak kemarin. Rencana besok kami buka lagi," ujarnya, Rabu (2/9).(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google News