KPK Sita Barang Mewah saat Tangkap Edhy Prabowo, Jam Rolex hingga Sepeda Rp 156 Juta

Barang-barang mewah seperti jam rolex hingga sepeda disita saat Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menangkap Menteri KKP Edhy Prabowo

Antara via Kompas.com
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akhirnya buka suara terkait penetapan dirinya tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Barang-barang mewah seperti jam rolex hingga sepeda disita saat Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

KPK menangkap Edhy Prabowo dalam kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster atau benur, Kamis (26/11/2020) dini hari.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan, barang bukti yang diamankan terdiri dari kartu ATM BNI milik staf istri Edhy, Ainul Faqih, hingga sejumlah barang mewah.

"Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama AF (Ainul Faqih), tas LV (Louis Vuitton), tas Hermes, baju Old Navy, jam Rolex, jam Jacob n Co, tas koper Tumi, dan tas koper LV," kata Nawawi.

Nah, selain itu, KPK juga memamerkan sebuah sepeda, tetapi belum dijelaskan jenis dan harganya.

Dalam pemberitaan di Harian Kompas, disebutkan sepeda yang menjadi barang bukti tersebut adalah roadbike merek Specialized tipe S-Work.

Baca juga: Pernah Jadi Caleg PDIP, Terkuak Siapa Andreau Pribadi, Buron KPK setelah Edhy Prabowo Ditangkap

Baca juga: Sosok Suharjito, Tersangka Pemberi Suap ke Edhy Prabowo, Perusahaan Miliknya Pernah Raih Penghargaan

Sepeda road bike merek Specialized S-Works sebagai barang bukti ditunjukkan kepada wartawan saat penyampaian keterangan terkait kasus dugaan suap perizinan budidaya lobster tahun 2020 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari.
Kompas/Heru Sri Kumoro Sepeda road bike merek Specialized S-Works sebagai barang bukti ditunjukkan kepada wartawan saat penyampaian keterangan terkait kasus dugaan suap perizinan budidaya lobster tahun 2020 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari.

Specialized adalah merek sepeda asal Amerika Serikat yang berdiri sejak tahun 1974, dan kini menjadi salah satu market leader dalam industri sepeda dunia.

Varian S-Work dikenal memiliki beberapa sub-varian.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com di situs Specialized.com, sepeda yang menjadi barang bukti dalam kasus ini kemungkinan adalah varian S-Work Roubaix.

Kesimpulan ini muncul dengan mengamati tampilan headtube berwarna jingga, dipadukan dengan wheelset hitam berbalut ban corak tanwall.

Seperti yang terlihat dalam foto di atas, sepeda tersebut memang belum dirakit dan sebagian besar frameset-nya masih terbungkus.

Hanya sisi headtube dan profil roda yang terlihat.

Jika itu adalah S-Work Roubaix maka varian ini merupakan salah satu produksi anyar Specialized yang dibuat berdasarkan inspirasi dari kemenangan tujuh kali di ajang balapan Paris-Roubaix.

Paris–Roubaix adalah ajang balap sepeda pria profesional selama satu hari di Perancis utara. Balapan dimulai dari utara Paris dan berakhir di Roubaix, yang berada di perbatasan Belgia.

Disebutkan, sepeda ini memiliki nama resmi " the all-new S-Works Roubaix".

Grupset Shimano Dura-Ace Di2VIA SPECIALIZED Grupset Shimano Dura-Ace Di2

Dengan seatpost Pavé baru, varian Roubaix ini diklaim sebagai produk Specialized paling seimbang hingga saat ini. Aerodinamikanya pun disebut setara dengan Tarmac, salah satu varian terkenal Specialized lainnya. 

Lebih jauh, meskipun mengedepankan performa, produsen yang berbasis di California ini menyebutkan, "the new Roubaix" ini tetap menawarkan kenyamanan.

"Mesin" sepeda ini menggunakan groupset Shimano Dura-Ace Di2 dengan 2x11 percepatan.

Performa itu lalu dipadukan dengan Roval CLX 50 carbon fiber wheels -yang mereka sebut sebagai set ban level kompetisi dunia.

Kemudian, seperti yang sudah disebut di atas, Pavé seatpost, dan ban 28mm Turbo Cotton menyempurnakan spesifikasi dari sepeda ini.

Lantas, berapa harga yang harus dibayar untuk sebuah the all-new S-Works Roubaix?

Laman Specialized.com membanderol satu unit the all-new S-Works Roubaix  ini seharga 11.000 dollar AS atau sekitar Rp 156 juta.

Jika sepeda ini masuk ke Indonesia melalui jalur resmi, tentu harga tersebut akan jauh lebih mahal.

Sebab, ada kewajiban pajak yang harus dipenuhi, belum termasuk biaya pengiriman. 

Barang bukti korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggelar jumpa pers kasus dugaan suap perizinan budidaya lobster tahun 2020 yang melibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Kamis (26/11/2020) dini hari.

Dalam jumpa pers tersebut, KPK menunjukkan sejumlah barang bukti kepada wartawan.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.id, barang bukti yang ditunjukkan antara lain jam tangan merek Rolex, kartu ATM BNI, serta tas tangan Chanel.

 

Selain itu, ada pula koper dan dompet merek Louis Vuitton serta sepasang sepatu warna hitam.

Tas mewah merek Chanel ditunjukkan sebagai barang bukti kepada kepada wartawan saat penyampaian keterangan terkait kasus kasus dugaan suap perizinan budidaya lobster tahun 2020 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh tersangka yang salah satunya Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo.HERU SRI KUMORO Tas mewah merek Chanel ditunjukkan sebagai barang bukti kepada kepada wartawan saat penyampaian keterangan terkait kasus kasus dugaan suap perizinan budidaya lobster tahun 2020 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh tersangka yang salah satunya Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo.

KPK juga menyita sepeda jenis road bike (sepeda balap) merek Specialized S-Works.

Dalam konstruksi perkara, Edhy diduga menerima Rp 3,4 miliar hasil suap terkait izin ekspor benih lobster.

Uang tersebut diserahkan kepada Edhy melalui staf istri Edhy, Ainul Faqih, untuk kemudian dibelanjakan di Honolulu, Amerika Serikat.

"Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP (Edhy) dan IRW (Iis Rosyati Dewi, istri Edhy) di Honolulu, AS, di tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020. Sejumlah sekitar Rp 750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers.

KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor lobster yang menjerat Edhy.

Tujuh tersangka itu ialah Edhy, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.

Dalam kasus ini, PT Aero Citra Kargo diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster.

Koper mewah merek Louis Vuitton dibawa petugas seusai ditunjukkan kepada wartawan saat penyampaian keterangan terkait kasus kasus dugaan suap perizinan budidaya lobster tahun 2020 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh tersangka yang salah satunya Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo.

Kompas/Heru Sri Kumoro
26-11-2020HERU SRI KUMORO Koper mewah merek Louis Vuitton dibawa petugas seusai ditunjukkan kepada wartawan saat penyampaian keterangan terkait kasus kasus dugaan suap perizinan budidaya lobster tahun 2020 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh tersangka yang salah satunya Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo. Kompas/Heru Sri Kumoro 26-11-2020
Uang yang diterima PT Aero Citra Kargo itulah yang kemudian diduga mengalir ke kantong Edhy Prabowo.

Atas perbuatannya, Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Andreau, dan Amiril selaku tersangka penerima suap disangka melanggar melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun Suharjito selaku tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(km) 

Simak berita terbaru lainnya di GOOGLE

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Inikah Sepeda yang Disita KPK dari Edhy Prabowo, Berapa Harganya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved