TANJUNGPINANG TERKINI
Polres Tanjungpinang Bekuk 11 Tersangka Kasus Narkoba Selama 10 Hari Operasi Pekat Seligi 2020
Pengungkapan kasus tersangka narkoba Polres Tanjungpinang pada 4 lokasi berbeda itu, terjadi selama Operasi Pekat Seligi 2020 selama 10 hari.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Satres Narkoba Polres Tanjungpinang membekuk sebelas tersangka selama 10 hari pelaksanaan Operasi Pekat Seligi 2020.
Pengungkapan sebelas tersangka terkait penyalahgunaan narkoba ini, berasal dari 4 lokasi berbeda.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan, pengungkapan kasus narkoba pertama terjadi pada Senin 16 November, dengan dua tersangka berinisial SY dan NR dengan barang bukti 3 paket sabu-sabu di Kelurahan Air Raja.
Satu hari setelahnya atau Selasa (17/11), personel Polres Tanjungpinang menangkap dua tersangka lain dengan alat isap sabu (bong) di sebuah Hotel yang berada di jalan Agus Salim.
"Ketiga ini pada 21 November 2020 di sebuah rumah kawasan Jalan Makam Pahlawan. Kita amankan sebanyak 6 pelaku yang usai pesta narkoba jenis sabu," ujar Kasat, Kamis (26/11/2020).
Selanjutnya, pada Minggu, 22 November 2020 di sebuah hotel di Komplek Bintan Plaza Tanjungpinang.

Satu tersangka dibekuk setelah terbukti menggunakan sabu-sabu.
Adapun barang bukti yang didapat ialah satu unit alat isap bong.
Selain itu, Satgas Tindak juga telah melaksanakan razia terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin di berbagai tempat yang ada di Tanjungpinang.
"Kami tetap melakukan upaya pencegahan melalui himbauan dan penindakan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Akan tetapi peran masyarakat juga sangat menentukan keberhasilan kita dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
Dimulai dari lingkungan terkecil seperti keluarga, peran orang tua maupun orang terdekat sangat mempengaruhi.
Hendaknya kita saling menasihati dan mengingatkan kepada sesama agar tidak memakai narkoba apalagi di masa pandemi Covid 19 saat ini jika pakai narkoba bisa menurunkan imun tubuh," ucapnya.
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Polres Tanjungpinang
Bertempat di Polres Tanjungpinang, telah berlangsung kegiatan pemusnahan barang bukit Narkotika. Barang bukti tersebut merupakan ungkap kasus terhadap 2 tersangka dengan Inisial HR(39),dan AD(34).
Pemusnahan bukti tersebut dipimpin oleh Wakapolres Tanjungpinang Kompol M. Chaidir, SIK, dihadiri Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burunguju, dan pihak Kejari Tanjungpinang.

Adapun barang bukti yang disita pada 20 Oktober 2020, sebanyak 1 paket sabu dengan berat bersih 437,31 gram.
Disisihkan untuk pemeriksaan ke Laboratorium BPOM Batam dan pembuktian di Persidangan sebanyak 20,9 gram.
Sedangkan sisa berat bersih 416,41 gram yang dimusnahkan.
Kompol M Chaidir menjelaskan, tersangka berhasil dibekuk di sekitaran jalan raya Dompak arah Wacopek Kecamatan Bukit Bestari, kota Tanjungpinang
"Tersangka HR sempat membuang bungkusan plastik warna putih yang berisi diduga sabu ke semak-semak sebelah kiri jalan.
Dari hasil pemeriksaan, HR mengakui disuruh oleh saudara AD untuk mengambil barang berupa dengan imbalan atau upah Rp 5 juta per onsnya," jelas Wakapolres Tanjungpinang.

Tersangka AD ditangkap di sebuah rumah yang terletak di daerah Kijang, kabupaten Bintan.
"Pemusnahan disaksikan oleh tersangka dengan dimasukkan kedalam wadah pani untuk di rebus/dilarutkan menggunakan air mendidih. Setelah larut semuanya bersama air mendidih, di buang ke dalam saluran pembuangan," ucapnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google News