Bagaimana Hukum Utang Piutang Dalam Islam, Siapa yang Tanggung Ketika Sudah Meninggal?

Bagaimana dalam hutang piutang, salah satu pihak meninggal dunia, bagaimana hukumnya dalam agam Islam?

Intisarionline
Foto Ilustrasi - Hukum hutang piutang dalam agama Islam 

TRIBUNBATAM.id - Dalam kajian keislaman, hukum utang piutang sangat diperhatikan.

Dalam Kamus besar bahasa indonesia (KBBI), piutang diartikan sebagai uang yang dipinjamkan atau yang dapat diragih dari seseorang. Uang yang dipinjam dari orang lain dandipinjamkan kepada orang lain.

Dalam hidup ini, kita tidak mungkin bisa menghindari yang namanya hutang piutang.

Tentu orang yang berutang wajib melunasi utangnya.

Namun bagaimana jika orang meninggal dunia, tetapi belum melunasi hutangnya, siapa yang menanggung hutang itu sesuai hukum Islam

Dosen Tafsir Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Ahmadi Fathurrohman Dardiri mengungkapkan hukum utang piutang merupakan mubah.

"Hukum utang piutang hukumnya mubah, dibolehkan, karena termasuk kegiatan tolong menolong.

"Alquran menerangkan tolong-menolong untuk tujuan kebaikan, tujuan taqwa, itu boleh," ungkap Ahmadi dalam program Oase Tribunnews, Jumat (27/11/2020).

Seperti halnya yang disebutkan dalam QS Al Maidah ayat 2 :

" ... Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya."

"Mereka yang meminjamkan uangnya, menolong orang, Islam berpihak pada mereka," ungkapnya.

Ahmadi menyebut jika seseorang dua kali meminjami orang, maka satu kali dihitung sebagai sedekah.

"Inilah keberpihakan Islam, selain pada orang yang lemah, juga kepada mereka yang mampu, namun juga mau berbagi," ungkapnya.

Apabila seseorang meninggal dunia dan masih meninggalkan utang, Ahmadi menyebut orang yang mengetahui agar berkomunikasi pada keluarga jenazah.

"Mestinya kita melibatkan keluarga di sini."

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved