BINTAN TERKINI
Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 Berlaku, Kunjungan Wisatawan ke Bintan Anjlok Hingga Titik Nadir
Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 melarang WNA masuk ke Indonesia, termasuk ke Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Peraturan Menteri Hukum dan HAM atau Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 membuat industri pariwisata di Bintan melesu.
Dalam Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 itu, melarang Warga Negara Asing atau WNA masuk ke Indonesia.
Aturan ini dibuat sejak pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Pariwisata Bintan, Wan Rudy Iskandar mengungkapkan aturan pelarangan masuk kepada warga negara asing tersebut sangat berdampak terhadap perekonomian masyarakat di Bintan.
Ini dikarenakan hampir 70 persen wisatawan yang masuk ke Bintan berasal dari wisatawan mancanegara.
Sementara 30 persen merupakan wisatawan lokal.
"Yang paling sangat terdampak tentunya adalah industri pariwisata.
Maka dari itu,dengan adanya penutupan kunjungan negara asing ke Indonesia membuat kunjungan wisatawan di Bintan menurun drastis," ucapnya, Selasa (1/12/2020).
Wan Rudy memberitahu, bahwa kunjungan wisatawan asing ke Bintan bisa mencapai 700 ribu hingga 800 ribu wisatawan tiap tahunnya.
Tetapi semenjak diberlakukannya Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020, kunjungan wisatawan pada Januari hingga November tahun ini menjadi nol persen.
Berita Bintan
berita Bintan hari ini
tribunbintan.com
Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id
Pariwisata bintan
Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020
Wan Rudi
Wan Rudy Iskandar
Kadispar Bintan
Fiven Sumanti Jabat Wakil Ketua I DPRD Bintan, Gantikan Nesar Ahmad yang Tutup Usia |
![]() |
---|
Limbah Minyak Hitam di Bintan jadi Atensi Kementerian, Terjadi Menahun, Wisata Pantai Tercemar |
![]() |
---|
Rusak Akibat Banjir di Bintan, Jembatan Gesek - Tirta Madu Masih Diperbaiki |
![]() |
---|
Nelayan di Bintan Diminta Waspada, Apri Sujadi Sebut Tinggi Gelombang Laut Bisa 1,3 Meter |
![]() |
---|
Nelayan di Bintan Korban Luka Tusuk Diizinkan Pulang dari RS, Polisi Masih Selidiki Kasusnya |
![]() |
---|