TANJUNGPINANG TERKINI

Polres Tanjungpinang Tangkap 7 Tersangka Narkoba Dalam Dua Hari, 2 Tersangka Jalani Rehabilitasi

Pengungkapan 7 tersangka narkoba Polres Tanjungpinang itu, terungkap selama dua hari sejak tanggal 27 November 2020.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
POLRES TANJUNGPINANG - Anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang saat menangkap tersangka kasus narkoba. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Polres Tanjungpinang membekuk 7 tersangka narkoba selama 2 hari.

Ketujuh tersangka berinisial AS, JN, JK, BB, JA, SL, dan IE menyebutkan, tujuh tersangka itu ada yang masuk proses pidana, namun ada juga yang masuk rehabilitasi.

Rinciannya, dari 7 tersangka, 5 orang diproses pidana. Sementara dua tersangka lainnya menjalani rehabilitasi.

Pengungkapan itu dilakukan mulai 27 sampai 28 November 2020 di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

"Ketujuh tersangka diringkus di lokasi yang berbeda. Ada yang di jalan Soekarno Hatta, jalan Gudang Minyak, jalan Potong Lembu PLT Sulawesi I.

Terakhir di parkiran Hotel Kaputra jalan Wiratno Tanjungpinang," ungkap Kapolres Tanjungpinang melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Rony Burungudju, Selasa (1/12/2020).

AKP Ronny menyebutkan, dari sejumlah tersangka ini, berhasil diamankan barang bukti berupa seperangkat alat hisab sabu atau bong.

Satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 1 gram.

Kemudian lima paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 7 gram.

"Berdasarkan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, bahwa terhadap inisial AS tidak ditemukan narkoba tetapi ditemukan seperangkat alat hisab sabu atau bong.

Kemudian tersangka berinisial JN, JK, BB, dan JA ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening," jelasnya.

Baca juga: Tahapan Pilkada Kepri, Tim Cyber Crime Polres Tanjungpinang Belum Temukan Tindak Pidana Hate Speech

Baca juga: Kepala KSOP Kaget, Polres Tanjungpinang Tangkap Anggotanya Konsumsi Sabu di Hotel, Terancam Dipecat?

POLRES TANJUNGPINANG - Anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menginterogasi seorang pria berinisial BO terkait kasus narkoba
POLRES TANJUNGPINANG - Anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menginterogasi seorang pria berinisial BO terkait kasus narkoba. (TRIBUNBATAM.id/ISTIMEWA)

Selanjutnya, pada inisial SL ditemukan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisab sabu atau bong.

"Terakhir tersangka berinisial E tidak ditemukan barang bukti saat digeledah, namun pelaku mengakui bahwa baru 4 hari lalu menggunakan sabu-sabu.

Ketika dilakukan test urine hasilnya positif methampethamine," penjelasan Kasat kembali.

"Kepada para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara," tambahnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved