BATAM TERKINI

BPN Targetkan 10.500 Bidang Tanah di Kepri Dapat Sertifikat Tanah Gratis Program PTSL

BPN Kepri menargetkan 10.500 bidang tanah di Kepri mendapat sertifikat tanah gratis tahun 2021

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
Penyerahan sertifikat tanah untuk 3 titik Kampung Tua, di Kampus Uniba, Batam oleh Menteri ATR RI, Sofyan Djalil, Jumat (20/12/2019). BPN targetkan 10.500 bidang tanah di Kepri dapat sertifikat tanah gratis program PTSL 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepri menargetkan 10.500 bidang tanah di Kepri mendapat sertifikat tanah gratis tahun 2021.

Sebelumnya, Kepala Kantor BPN Batam, Memby Untung Pratama juga menyatakan hal serupa.

BPN Batam akan melanjutkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dibiayai pemerintah pusat ini tahun depan.

"Diberikan kepada 3 ribu bidang tanah dari pusat," ujar Memby, Rabu (2/12/2020).

Rencananya program PTSL akan difokuskan di Kecamatan Belakangpadang dan Tiban Lama. Untuk kampung tua lanjutnya, masih menunggu usulan dari pihak BP dan Pemko Batam.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Saksikan Pjs Wali Kota Batam Terima Sertifikat Tanah dari BPN

Baca juga: Bupati Bintan Serahkan Sertifikat Tanah Program PTSL, Apri Sujadi Pastikan Status Tanah Warga

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Kepri, Askani mengatakan pada 2021 mendatang masyarakat di keseluruhan Kepri mendapatkan 10.500 sertifikat tanah.

BPN berupaya menyempurnakan rencana Batam sebagai kota lengkap. 

"Tanpa mengenyampingkan daerah lain seperti Tanjungpinang, Karimun, Natuna sebagian, Lingga, dan Anambas. Kecuali untuk Bintan. Kalau di sana program redis (redistribusi) tanah," ujar Askani, Kamis (3/12/2020).

Diakuinya BPN Kepri kembali menggelar program PTSL tahun depan. Pendaftaran tanah ini akan disebar di tujuh kabupaten dan kota yang ada di Kepri.

Untuk Batam, lanjut Askani saat ini pendaftaran tanah sudah berada di angka 95 persen. Berdasarkan data yang ada, dari total 385.079 bidang yang sudah terdaftar 336.606 bidang.

Masih ada sekitar 48.437 bidang lagi yang akan menunggu untuk legalitas, termasuk kampung tua.

"Batam akan menjadi kota lengkap kalau persoalan kampung tua juga selesai pendaftaran tanahnya,"ujar pria yang pernah menjadi Kepala Kantor BPN Batam ini.

Program PTSL, lanjutnya, akan dimulai Januari mendatang. Tim di masing-masing kantor BPN di Kepri akan turun dan mendata usulan yang diajukan.

Ia mengakui antusias warga untuk mendapatkan program PTSL ini cukup tinggi. Sehingga banyak sekali masyarakat yang ingin mengajukan pendaftaran tanah mereka.

"Awal tahun kita langsung kerja, sehingga rencana percepatan pendaftaran tanah ini bisa segera rampung, dan masyarakat mendapatkan legalitas atas tanah mereka," ujarnya.

Program PTSL di Batam Masih Berlanjut

Sebelumnya diberitakan, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Batam tahun 2021 mendatang masih berlanjut. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam, Memby Untung Pratama.

Ia mengatakan, BPN Batam akan melanjutkan program PTSL yang dibiayai pemerintah pusat ini.

"Diberikan kepada 3 ribu bidang tanah dari pusat," ujar Memby, Rabu (2/12/2020).

Rencananya program PTSL akan difokuskan di Kecamatan Belakangpadang dan Tiban Lama. Untuk kampung tua lanjutnya masih menunggu usulan dari pihak BP dan Pemko Batam.

BPN sebagai pelaksanan tinggal menunggu usulan pendaftaran tanah di kampung tua yang akan diberikan legalitas.

"Pendaftaran tanah gratis ini akan mulai bertugas Januari mendatang," ujarnya.

Menyambut program tersebut, pihaknya segera membentuk tim yang akan melaksanakan PTSL ini.

PTSL akan menyasar lokasi yang belum terdaftar berdasarkan data yang ada. Pihaknya akan berkoordinasi dengan lurah terkait bidang tanah yang akan mendapatkan sertifkat tanah.

Sebelumnya diberitakan, Memby membantah sertifikat Kampung Tua yang sudah diserahkan tidak bisa digunakan. Sejatinya sertifikat PTSL tersebut bisa diagunkan di Bank demi kepentingan usaha.

"Bisa. Bahkan sudah 2 Kampung Tua yang kita jadikan Kampung Reforma Agraria. Yaitu Tanjung Riau dan Tanjung Gundap. Setelah kita berikan sertifikat maka kita berdayakan masyarakatnya, melalui program permodalan, perbankan dan bimbingan teknis pelatihan.

Itu bukti sertifikat PTSL bisa diberdayakan masyarakat," ujar Memby, Jumat (6/11/2020) di Kantor BPN Batam Sekupang.

Ia mengakui pada 2020 ini pihaknya sudah memberikan sertifikat di empat titik kampung tua. Di antaranya Tanjung Piayu laut, Tiangwangkang Barelang, Nongsa Pantai, dan Telaga Punggur.

"Terakhir di Tanjung Gundap pada 24 September 2020 lalu sebanyak 60 sertifikat secara simbolis untuk 4 titik. Sekarang tinggal menunggu diberikan secara keseluruhan, tapi prosesnya sudah selesai," ujar Memby.

Pemberian sertifikat kampung tua berikutnya direncanakan pada 2021 mendatang. Sejauh ini BPN masih berkoordinasi dengan Pemko Batam dan BP Batam untuk menentukan lokasi berikutnya.

"Kita tinggal menunggu mana yang bersih dari HPL, PL dan kawasan hutan," tuturnya di Kantor BPN Sekupang.

Sementara itu pada 2019 lalu pihaknya sudah menyelesaikan 3 titik Kampung Tua. Di antaranya Kampung Tua Tanjungriau Kecamatan Sekupang, Kampung Tua Tanjunggundap dan Seibinti Kecamatan Sagulung

"Jadi total keseluruhan 7 titik Kampung Tua sudah diberikan sertifikatnya," katanya.

Memby mengatakan selama ini dari BPN sendiri tak ada kendala dalam penyelesaiannya. Terpenting BP Batam dan Pemko sudah menginventarisasi mana lokasi yang bisa disertifikasi hak milik.

"Kalau kawasan hutan lindung BPN tak boleh melakukan pembuatan hukum. Tetap harus diselesaikan dulu di Menteri Kehutanan. Apakah diputihkan atau dikeluarkan. Itu kewenangan kementerian. Setelah itu clear baru kita masuk," katanya.

Sementara lahan yang sudah ada PLnya, menurut Memby, apabila PLnya sudah diselesaikan BP Batam, itu tidak menjadi masalah. Kunci penyelesaiannya itu di Pemko dan BP Batam.

"Kita hanya mendaftarkan saja," katanya.

(tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi)

Simak berita Tribun Batam lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved