ANAMBAS TERKINI
Pencuri Spesialis Lampu Bagan Bakal Disidang, Polsek Siantan Bakal Serahkan ke Kejaksaan
Penyidik Polsek Siantan telah mengirim SPDP kasus pencurian spesialis lampu bagan dengan tersangka SY (28) ke jaksa.
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Pencuri spesialis lampu bagan yang ditahan Polsek Siantan, SY (28) bakal menjalani proses sidang.
Penyidik Polsek Siantan telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP ke jaksa.
Warga Kecamatan Palmatak itu sudah ditahan di Polsek Siantan hampir satu minggu lamanya.
Ia diketahui sudah berulang kali mencuri lampu bagan milik warga.
Kapolsek Siantan AKP Septimaris mengungkapkan, untuk tahap pertama penyerahan berkas diperkirakan pada Senin (7/12) ke Kejaksaan.
"Berkas sudah lengkap kok, untuk BAP-nya juga sudah," sebutnya.
Baca juga: VIDEO Satpol PP dan TNI Anambas Razia Protokol Kesehatan di Pasar Ikan Siantan
Baca juga: Gagal Menjambret, Spesialis Jambret Gelang Emas di Batam Ditangkap Polsek Nongsa

Dikatakan Septimaris kejadian ini sering dilakukan tersangka secara berulang-ulang.
Akibat ada warga yang resah, beberapa warga melakukan pengintaian sebelum melapor ke Polsek Siantan.
Dari kronologi yang disampaikan Kapolsek Siantan, aksi pencurian itu sudah hampir seminggu mengintai warga serta menangkap basah tersangka saat akan menjual lampu bagan.
"Terakhir dia beraksi di Dusun, Desa Pesisir Timur, Kecamatan Siantan. Setelah dapat informasi dari warga kami jemput yang bersangkutan ini dan kami bawa ke Polsek Siantan," jelasnya.
Diketahui bahwa hampir puluhan lampu bagan yang berhasil dicuiri oleh tersangka hingga saat ini.
Polsek Siantan masih menyelidiki penadah hasil barang curian SY yang berprofesi sebagai nelayan ini. (TribunBatam.id/Rahma Tika)
Baca juga berita lainnya di Google