Alasan Menteri Sosial Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati, Ternyata Bukan Sembarang Kasus

Ternyata inilah alasan mengapa Menteri Sosial Juliari Batubara terancam hukuman mati. Ternyata bukan sembarang kasus.

ISTIMEWA
JULIARI - Ini alasan Menteri Sosial Juliari Batubara terancam hukuman mati, ternyata bukan sembarang kasus. FOTO: Juliari saat mendatangi kantor KPK 

Editor: Widi Wahyuning Tyas

TRIBUNBATAM.id - Ternyata inilah alasan mengapa Menteri Sosial Juliari Batubara terancam hukuman mati.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial, Juliari P Batubara sebagai tersangka.

Juliari tersandung kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19.

Dia diduga menerima keuntungan hingga Rp 17 Miliar.

Akibat kasus ini, Juliari bahkan terancam hukuman mati.

Mengapa bisa sampai demikian?

Ternyata ancaman hukuman itu bukan tanpa alasan.

Simak penjelasannya berikut ini:

Baca juga: PROFIL Lengkap Menteri Sosial Juliari Batubara, Tersangka KPK Terancam Hukuman Mati?

Hukuman mati untuk kasus korupsi ditengah bencana

Mengutip setkab.go.id, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam pada April 2020 lalu.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional," bunyi Diktum KESATU pada Keppres tersebut.

Tak hanya itu, pada Desember 2019 lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, pernah membahas, siapapun yang melakukan korupsi saat bencana, akan terancam hukuman mati.

Mahfud MD menyebutkan perangkat hukum mengenai hukuman mati bagi koruptor sudah ada.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akhirnya angkat bicara terkait demo massa di rumhanya Pamekasan, Selasa (1/12/2020).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akhirnya angkat bicara terkait demo massa di rumhanya Pamekasan, Selasa (1/12/2020). (Tribunnews)

Namun, kriteria bencana tersebut belum diluruskan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved