Alasan Menteri Sosial Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati, Ternyata Bukan Sembarang Kasus
Ternyata inilah alasan mengapa Menteri Sosial Juliari Batubara terancam hukuman mati. Ternyata bukan sembarang kasus.
Editor: Widi Wahyuning Tyas
TRIBUNBATAM.id - Ternyata inilah alasan mengapa Menteri Sosial Juliari Batubara terancam hukuman mati.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial, Juliari P Batubara sebagai tersangka.
Juliari tersandung kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19.
Dia diduga menerima keuntungan hingga Rp 17 Miliar.
Akibat kasus ini, Juliari bahkan terancam hukuman mati.
Mengapa bisa sampai demikian?
Ternyata ancaman hukuman itu bukan tanpa alasan.
Simak penjelasannya berikut ini:
Baca juga: PROFIL Lengkap Menteri Sosial Juliari Batubara, Tersangka KPK Terancam Hukuman Mati?
Hukuman mati untuk kasus korupsi ditengah bencana
Mengutip setkab.go.id, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam pada April 2020 lalu.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional," bunyi Diktum KESATU pada Keppres tersebut.
Tak hanya itu, pada Desember 2019 lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, pernah membahas, siapapun yang melakukan korupsi saat bencana, akan terancam hukuman mati.
Mahfud MD menyebutkan perangkat hukum mengenai hukuman mati bagi koruptor sudah ada.

Namun, kriteria bencana tersebut belum diluruskan.