Mensos Juliari Ditangkap KPK, Begini Penampakan 7 Koper Berisi Uang Diduga Buat Suap Pak Menteri

KPK mengamankan 7 koper berisi duit miliran untuk menyuap Menteri Sosial Juliari Batubara

|
Tangkap layar KompasTV
KPK menggelar konferensi pers tentang kasus suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial (bansos) virus Corona (Covid-19), Minggu (6/12/2012) dini hari 

TRIBUNBATAM.id - Dalam waktu berdekatan di bulan Desember ini, KPK sudah dua kali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat kementerian.

Dua itu terjadi terjadi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Dalam OTT pejabat kementerian, dua menterinya pun ikut terciduk. Yang terbaru yakni Menteri Sosial Juliari Batubara.

Berbeda dengan Edhy Prabowo, pada kasasus OTT pejabat Kemensos, sang menterinya datang menyerahkan diri ke KPK pada Minggu hari ini (6/12/2020).

Tidak lama KPK menetapkan Mensos Juliari sebagai tersangka.

Penetapan tersangka atas Juliari ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (5/12/2020) dini hari. 

KPK menetapkan 5 orang pejabat dalam Kementerian Sosial termasuk Mensos Juliari Batubara.

“KPK menetapkan 5 orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (6/12/2012) dini hari, demikian dikutip Tribunjabar.id dari KompasTV.

MJS dan AW diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial. 

Terkait kronologi OTT tersebut dimulai pada 4 Desember 2020, tim KPK menerima informasi akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh AIM dan HS kepada MJS, AW dan Juliari.

Khusus untuk Juliari, pemberian uangnya melalui orang kepercayaannya, MJS dan SN.

“Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Minggu (6/12/2020).

Uang tersebut sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS disalah satu apartemen di Jakarta dan apartemen di Bandung.

Uangnya di simpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14,5 miliar.

Selanjutnya tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta.

Kemudian, pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil tangkap tangan itu, kata Firli, ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing.

Masing-masing sejumlah sekitar Rp 11, 9 miliar, uang USD 171,085 atau setara dengan Rp 2,42 miliar dan sekitar SGD 23.000 atau setara Rp 243 juta. (Penulis : Anjani Nur Permatasari)

Potong Rp 10.000 per Paket Bansos Covid-19

Tersangka MJS dan AW selaku pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) mematok fee sebesar Rp 10.000 per paket sembako.

Hal itu diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) saat menjelaskan terkait kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020. 

Keduanya kini sudah menjadi tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19  ( Bansos Covid-19) untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.

Kasus ini turut menjerat Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka.

"Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Minggu (6/12/2020).

Firli menjelaskan, konstruksi kasus ini berawal dari pengadaan paket sembako sebagai bansos penanganan Covid-19 di Kemensos tahun 2020 dengan total 272 kontrak senilai Rp 5,9 triliun yang dilaksanakan selama dua periode.

Kemudian, Juliari menunjuk MJS dan AW untuk mengerjakan proyek tersebut.

"Dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS," ungkap Firli.

Setelah besaran fee disepakati, MJS dan AW membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan pada Mei-November 2020.

Rekanan itu adalah AIM dan HS selaku pihak swasta serta PT RPI yang diduga milik MJS.

Menurut KPK, Juliari diduga mengetahui penunjukkan PT RPI.

AW juga disebut KPK mengetahui penunjukan tersebut.

Kemudian, Firli mengatakan, fee tersebut diberikan secara tunai kepada Juliari.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee kurang lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," tuturnya.

Uang itu kemudian dikelola oleh EK dan SN selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Menteri Sosial tersebut.

Firli mengungkapkan, untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober sampai Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar.

Uang itu juga diduga akan digunakan untuk keperluan Juliari.

Total ada lima tersangka dalam kasus ini.

Juliari, MJS, dan AW ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima suap, sedangkan tersangka AIM dan HS selaku pemberi suap.

 Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, selaku pemberi, yaitu AIM dan HS, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Kasus Dugaan Korupsi Mensos, Dua Tersangka Patok Fee Rp 10.000 Per Paket Bansos

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved