PILKADA BATAM
TAK Ada TPS di Tempat Perawatan Pasien Covid-19 di Batam, Bagaimana Hak Suara Pasien saat Pilkada?
Ketua KPU Batam, Herigen Agusti mengatakan, KPU tidak menyediakan TPS di Rumah Sakit atau tempat isolasi pasien covid-19 yang ditunjuk pemerintah.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Herigen Agusti mengatakan, KPU tidak menyediakan TPS di Rumah Sakit atau tempat isolasi pasien covid-19 yang ditunjuk pemerintah Kota Batam.
"Kita tidak menyiapkan TPS di rumah sakit dan juga tempat isolasi pasien covid-19," kata Ketua KPU Kota Batam, Herigen, Senin (6/12/2020).
Herigen menjelaskan, KPU hanya menyediakan TPS di wilayah yang sudah ditentukan.
"Sampai saat ini, kita masih menunggu Juknis, bagaimana pencoblosan di rumah sakit dan juga tempat isolasi pasien covid-19," kata Heringen.
Sementara, saat ini untuk Kota Batam, pemerintah Kota Batam menunjuk tiga rumah sakit rujukan perawatan pasien covid-19 dan satu Rusun BP Batam dan Gedung Riau di Bapelkes RI Batam.
Untuk Bapelkes RI Batam, saat ini terdapat 18 pasien covid-19 dari klaster Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang menjalani perawatan atau isolasi karena terpapar covid-19.
Baca juga: KPU Batam Bongkar Alat Peraga Kampanye Pilkada 2020
Kepala Bapelkes RI Batam, Asep Zaenal Mustofa, mengatakan saat ini ada sebanyak 18 pasien covid-19 di Bapelkes.
"Kalau hari ini, kita belum dapat informasi apakah ada penambahan pasien," kata Asep.
Dia mengatakan gedung Bapelkes RI Batam, digunakan saat ini khusus isolasi dari klaster ASN.
"Kalau dari klaster lain diarahkan ke Rusun BP Batam,"kata Asep.
Dia mengatakan sampai saat ini belum ada informasi apakah pasien tetap bisa memilih.
"Sampai saat ini tidak ada TPS di Bapelkes," kata Asep. (Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)