PILKADA KEPRI
Atribut Kampanye Dibagi Bersama Sembako, Bawaslu : Jika Terbukti Bersalah, Kami Proses Hukum
Bawaslu akan menindak dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua RT 2 RW 3 Kelurahan Pelita, Kecamatan Lubukbaja jika memang terbukti langgar aturan.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Komisioner Bawaslu Kota Batam, Nopialdi menegaskan, pihaknya akan menindak dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua RT 2 RW 3 Kelurahan Pelita, Kecamatan Lubukbaja.
Tentu saja jika yang bersangkutan terbukti bersalah membagikan atribut kampanye salah seorang kandidat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepri di tengah masa tenang.
"Nanti juga akan diproses di tingkat kota," tegas Nopialdi, Selasa (8/12/2020).
Sejauh ini, Nopialdi tak terlalu gegabah menyikapi dugaan pelanggaran pilkada tersebut.
Kata dia, pihaknya masih akan memintai keterangan Ketua RT 2, Tarmina yang juga merupakan pemilik warung sembako di Pelita itu.
Baca juga: DIDUGA Bagikan Atribut Kampanye, Bawaslu Batam Periksa Ketua RT 2 Pelita
"Sementara, saya belum bisa merangkum. Dari yang kami lihat, pembagian sembako ada atribut. Ini sudah kami proses," tambah dia.
Nopialdi menambahkan, pihaknya pun akan melihat terlebih dulu terkait penjelasan Tarmina dan beberapa saksi.
Dia pun meminta Tarmina untuk menutup warung miliknya terlebih dulu selama pemeriksaan dilakukan.
Jawaban Ansar Ahmad
Ansar Ahmad langsung mengadakan Konferensi pers terkait hebohnya pembagian Alat Peraga Kampanye (APK) saat pembagian sembako Program Keluarga Harapan (PKH) di Batam.
Didampingi Ketua Tim Pemenangan Ade Angga, Ansar mengklarifikasi hal itu dan menduga ada oknum yang sengaja membawa APK ke dalam gudang penempatan beras tersebut.
Selain itu Ansar juga melihat sebaran video yang beredar di media sosial dan grup-grup whatsapp yang sudah tidak original.
"Kami menduga video tersebut dipotong dan dilakukan oleh oknum di saat-saat injury time dilaksanakan," ujarnya di Kedai Kopi Batu 10, lantai 3, Kota Tanjungpinang, Selasa (8/12/2020)
Ansar menambahkan, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak Bawaslu Batam dan Panwascam Kecamatan Lubuk Baja.
Baca juga: Atribut Kampanye Dibagi Bersama Sembako, Bawaslu : Jika Terbukti Bersalah, Kami Proses Hukum
"Malam ini juga kita akan lakukan hal itu untuk mencegah informasi ini semakin liar dan lebar," katanya.
Program PKH tersebut, sambungnya, merupakan kewenangan Kementerian Sosial dan tidak memungkinkan untuk dicampuri dengan kegiatan kampanye terselubung dari pihaknya.
"Dari pengakuan anggota penerima PKH di wilayah RT Pelita 2 yang dijumpai oleh pihaknya dikatakan tidak ada pembagian beras sembako apalagi pembagian Alat Peraga Kampanye yang ditujukan kepadanya," terangnya
Di hadapan awak media, Ansar mengatakan jika hal itu sangat merugikan pihaknya.
Ansar pun meminta kepada setiap tim dan relawan untuk tetap kondusif dan tidak mudah terpancing suasana yang ada.
"Pertama kami minta kepada tim dan relawan untuk menggunakan hati yang dingin dan akal yang sehat dalam menanggapi setiap masalah yang ada, begitu juga kepada setiap paslon mari kita ciptakan demokrasi yang jujur dan sehat," tutupnya. (Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak/Ichwan Nurfadillah)