PILKADA 2020
Jadwal Lengkap Pencoblosan, Penghitungan Suara hingga Pleno KPU Penetapan Pemenang Pilkada 2020
Jadwal Lengkap Pencoblosan, Penghitungan Suara hingga Pleno KPU Penetapan Pemenang Pilkada 2020
Penulis: Agus Tri Harsanto | Editor: Agus Tri Harsanto
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pelaksanaan pencoblosan di Pilkada 2020 berlangsung Rabu, 9 Desember 2020, kapan penetapan pemenang?
Di Provinsi Kepulauan Riau, terdapat Pilkada Kepri, Pilkada Batam, Pilkada Karimun, Pilkada Natuna, Pilkada Anambas, Pilkada Bintan, dan Pilkada Lingga.
Pemenang Pilkada Kepri, Batam, dan lainnya ditentukan berdasarkan Pleno KPU masing-masing provinsi, kota, dan kabupaten.
Namun pemilih bisa langsung mengetahui hasil pilkada di tempat pemungutan suara atau TPS.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2020 setelah pencoblosan hingga penetapan pemenang Pilkada berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.5/2020.
Baca juga: Panduan dan Tata Cara Mencoblos yang Benar di Pilkada 2020 Agar Suara Pemilih Pemula Sah
Tahapan Masa Kampanye (26 September - 5 Desember 2020)
1. Pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan kegiatan lainnya (26 September - 5 Desember 2020)
2. Debat publik/terbuka antar pasangan calon (26 September - 5 Desember 2020)
3. Kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik (22 November - 5 Desember 2020)
4. Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (6 - 8 Desember 2020)
Tahapan Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
1. Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS (9 Desember 2020)
2. Penyampaian Hasil Penghitungan Suara dari KPPS kepada PPS (9 Desember 2020)
3. Penyampaian hasil pengihitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK (9 - 11 Desember 2020)
4. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK (10 - 14 Desember 2020)
5. Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK kepada KPU kabupaten/kota (10 - 16 Desember 2020)
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota (13 - 17 Desember 2020) - Penetapan hasil rekapitulasi suara pemilihan Bupati/Walikota
7. Penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten kota kepada KPU provinsi untuk pemilihan gubernur (13 - 19 Desember 2020)
8. Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur (16 - 20 Desember 2020)
Tahapan Penetapan Pemenang Pilkada 2020
1. Tanpa pemohonan perselisihan hasil pemilihan (Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU). Langkah ini sebagai dasar bahwa daerah yang bersangkutan tidak terjadi perselisihan hasil pemilihan.
2. Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU). Tahapan dan jadwal penyelesaian perselisihan hasil pemilihan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
