PILKADA BINTAN

Link Hasil Quick Count Pilkada Bintan 2020 Resmi KPU, Apri Sujadi vs Alias Wello

Hasil quick count Pilkada Bintan 2020 bisa dipantau melalui link resmi KPU, Apri Sujadi vs Roby Kurniawan

ist
Hasil quick count Pilkada Bintan 2020 resmi KPU 

TRIBUNBATAM.id - Hasil quick count Pilkada Bintan 2020 bisa dipantau melalui link resmi KPU.

Pilkada Bintan 2020 diikuti dua pasangan calon yakni Apri Sujadi-Roby Kurniawan melawan Alias Wello-Dalmasri Syam. 

Warga Bintan telah memberikan hak suara Rabu, 9 Desember 2020. 

Hasil Pilkada Bintan 2020 bisa dipantau melalui live streaming maupun hitung cepat KPU.

Hasil rekapitulasi di Sirekap tidak menjadi dasar penentuan Hasil Pilkada 2020 atau pemenang pemilihan.

Penentuan pemenang Pilkada 2020 tetap didasarkan pada hasil rekapitulasi manual dan berdasarkan Pleno KPU. 

Sirekap memakai formulir C.Hasil-KWK dari setiap TPS sebagai sumber data utama. Adapun cara mengakses data hasil Pilkada 2020 versi Sirekap KPU adalah sebagai berikut:

1. Buka laman infopemilu.kpu.go.id, klik Menu Pilkada 2020, dan klik Menu Hasil 2. Untuk akses lebih cepat, klik link ini

3. Jika sudah masuk Menu Hasil akan terlihat peta daerah pemilihan

4. Klik Menu Tampilkan Filter

5. Pilih Menu Pemilihan Bupati/Walikota atau Pemilihan Gubernur

6. Pilih provinsi lokasi pilkada

7. Setelah itu akan tampil informasi hasil cepat dari setiap pilkada di provinsi tersebut

8. Hasil hitung cepat Pilkada 2020 disajikan dalam bentuk diagram lingkaran dan disertai info jumlah TPS yang sudah menyelesaikan penghitungan suara.

Sementara untuk mengakses hasil quick count Pilkada Kepri 2020 berdasarkan data dari lembaga survei dan hasil hitung cepat Pilgub Kepri 2020 versi Sirekap KPU, berikut link yang bisa diakses.

Disclaimer

  • Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.
  • Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
  • Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C. Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.
  • Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara.
  • Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka.

Baca berita terbaru di GOOGLE

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved