Demo Anti Amerika hingga Kerumunan Petamburan, Daftar Kasus Jadikan Habib Rizieq 6 Kali Tersangka
Habib Rizieq Shihab yang bernama lengkap Al Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab bukan pertama kali tersandung kasus hukum
Setahun berselang Habib Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penghasutan atas peristiwa penyerbuan dan pengrusakan beberapa tempat hiburan di Jakarta oleh anggota FPI.
Pengrusakan tempat hiburan itu terjadi pada 4 Oktober 2002.
Polda Metro Jaya kemudian memutuskan menahan Habib Rizieq pada 16 Oktober 2002, setelah ia menjalani pemeriksaan sekitar 13 jam 30 menit.
Habib Rizieq ditahan karena sudah cukup bukti yang menunjukkan bahwa ia diduga melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Namun, kala itu Habib Rizieq menolak untuk menandatangani surat penahanan yang dikeluarkan polisi.

Selanjutnya, dibuatkanlah berita acara bahwa Habib Rizieq menolak untuk menandatangani surat penahanan tersebut.
Meskipun demikian, Habib Rizieq Shihab tetap ditahan oleh polisi.
Habib Rizieq kemudian mengajukan penangguhan penahanan atas kasus penghasutan tersebut.
Namun, polisi mencabut penangguhan penahanan terhadap Habib Rizieq pada tahun 2003.
Berkas perkara Rizieq langsung dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI dan dinyatakan lengkap pada 7 Maret 2003.
Sehubungan dengan itu, polisi memanggil yang bersangkutan agar hadir pada 7 Maret 2003.
Namun, Rizieq tak memenuhi panggilan pertama itu dan panggilan kedua pada 9 Maret 2003.
Ia diketahui berangkat ke Malaysia pada 8 Maret 2003 dengan alasan misi ke Irak.
Ia kemudian dipaksa pulang ke Indonesia dan dijemput di Bandara Soekarno Hatta pada 20 April 2003.
Baca juga: Habib Rizieq Tersangka, Polisi Cari Keberadaan Rizieq Untuk Segera Ditangkap