Habib Rizieq Shihab Ditahan, Tiga Orang Datang Menyerahkan Diri ke Polda Metro Jaya, Siapa Mereka?

Tiga orang menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya setelah Habib Rizieq Shihab diproses Sabtu malam

ISTIMEWA
TERNYATA Tiga Tersangka Selain Habib Rizieq Shihab Sudah Serahkan Diri ke Polda Metro Sabtu Malam/ Rizieq Shihab pakai baju tahanan dengan tangan diikat saat digiring ke mobil, Sabtu (12/12/2020) malam 

TRIBUNBATAM.id - Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar menegaskan, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) tidak akan melarikan diri.

Hal itu disampaikan Aziz Yanuar Minggu (13/12/2020) saat menyampaikan rencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap Muhammad Habib Rizieq Shihab.

Selain Habib Rizieq Shihab, ternyata ada tiga tersangka lain yang diproses dan juga sudah ditahan pihak Polda Metro Jaya.

Ketiga tersangka itu datang ke Mapolda Metro Jaya menyerahkan diri pada Sabtu (12/12/2020) malam.

Aziz Yanuar mengatakan, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan sejak Sabtu (12/12/2020) malam hingga saat ini.

Aziz tak merinci nama-nama dari ketiga tersangka tersebut.

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11).

Enam tersangka tersebut adalah Muhammad Rizieq Shihab(Habib Rizieq Shihab), Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Habib Idrus (kepala seksi acara).

Rizieq lebih dulu menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Sabtu kemarin.

Ia mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 hingga 22.00.

Selama hampir 12 jam diperiksa, Rizieq Shihab dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).

Seusai menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.

"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," tutur Argo.

Menurut Argo, alasan penahanan terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.

Terkait alasan objektif, Rizieq Shihab ditahan karena ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara.

"Untuk (alasan) subjektif agar pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo.

"Selain itu tentunya juga untuk memudahkan proses penyidikan," tambahnya.

Front Pembela Islam (FPI) akan mengajukan gugatan praperadilan setelah pemimpin mereka, Rizieq Shihab, dijadikan tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) tengah malam.

Pengacara Rizieq, Alamsyah Hanafiah, mengemukakan hal itu. "Yang jelas, praperadilan akan kami lakukan," kata Alamsyah di Mapolda Metro Jaya, Minggu, dini hari sebagaimana dilaporkan Kompas TV.

Menurut Alamsyah, dia akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum FPI soal langkah selanjutnya.

"Besok (hari ini) saya dan tim kuasa hukum akan koordinasi lagi. Baru kami akan mengambil langkah," ucap dia.

BACA BERITA LAIN TRIBUN BATAM DI GOOGLE NEWS

TONTON YOUTUBE__TRIBUN BATAM.ID :

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Susul Rizieq Shihab, Tiga Tersangka Kasus Kerumunan Menyerahkan Diri ke Polda Metro Jaya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved