Demi Rizieq Shihab, Fadli Zon Rela Jaminkan Diri untuk Penangguhan Penahanan
Politisi Partai Gerindra itu bersedia menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Editor: Anne Maria
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Muhammad Rizieq Shihab resmi ditahan polisi.
Kini ia ditahan di Polda Metro Jaya setelah diperiksa untuk kasus pelanggaran kerumunan.
Sejak ditahan di sel penjara, beberapa politisi pun berniat untuk menjaminkan penangguhan penahanannya.
Satu di antaranya adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Fadli Zon.
Politisi Partai Gerindra itu bersedia menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Baca juga: Akhirnya Fadli Zon Angkat Bicara setelah Diisukan akan Menjabat Menteri KKP Gantikan Edhy Prabowo
Baca juga: Mengapa Fadli Zon Dinilai Cocok Gantikan Edhy Prabowo Jadi Menteri KKP, Pakar Bongkar Alasannya
Hal itu diungkapkan Fadli Zon melalui kanal YouTube pribadinya, Minggu (13/12/2020).
Fadli Zon menyebut dirinya sangat menyesalkan proses yang terjadi pada Habib Rizieq Shihab.
Menurut Fadli Zon, yang dituduhkan kepada Rizieq Shihab masih sangat diragukan.
"Ketika Habib Rizieq diperiksa sebagai tersangka selama belasan jam untuk sebuah tuduhan yang juga masih sangat diragukan, sangat sumir, yaitu tentang protokol kesehatan, Habib Rizieq telah ditahan oleh Kepolisian Republik Indonesia," ungkapnya.
Fadli Zon menyebut terdapat ribuan kasus pelanggaran protokol kesehatan di Indonesia.
Baca juga: Rocky Gerung Ngaku Amati Bahasa Tubuh Jokowi saat Tanggapi Kasus Rizieq, Begini Analisanya
Baca juga: Topik ILC TV One Edisi Malam Ini, Pukul 20.00 WIB, Bahas Lobster hingga KPK, Rocky Gerung Hadir?
"(Namun) hanya satu yang diproses dengan cara luar biasa, bahkan melalui pembunuhan," ungkapnya.
"Oleh karena itu saya bersedia menjaminkan diri saya untuk penangguhan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab," ucap Fadli Zon.
Fadli Zon juga berharap semakin banyak warga yang akan berbuat yang sama.
"Karena saya yakin dan saya kira banyak umat Islam terutama yakin, bahwa Habib Rizieq tidak bersalah," ucapnya.
Fadli Zon juga berpendapat kalaupun ada pelanggaran kerumunan yang terjadi, sudah dilakukan pembayaran denda sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Mudah-mudahan penjaminan diri ini bisa menangguhkan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab," pungkasnya.
Sementara itu Front Pembela Islam (FPI) memastikan mengambil langkah hukum terkait penetapan tersangka kepada pimpinan mereka, Rizieq Shihab.
Kuasa hukjm FPI Aziz Yanuar mengatakan pihaknya bakal melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Akan praperadilan dan permohonan penangguhan. Rencana insyaallah hari ini," kata Aziz saat dihubungi, Senin (14/12/2020).
Baca juga: Ramalan Zodiak Asmara Besok Selasa 15 Desember 2020, Leo Ciptakan Kenangan, Capricorn Senang-senang
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Selasa 15 Desember 2020, Cancer Waspada, Aquarius Terhambat, Taurus Konfrontasi
Namun, Aziz tak menjelaskan lebih detail soal apakah pihaknya sudah mendaftar atau belum.
Dirinya hanya meminta doa kepada masyarakat agar Rizieq Shihab bisa mendapatkan keadilan hukum.
Diketahui, Rizieq Shihab ditahan di Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu dini hari.
Adapun Rizieq Shihab disangkakan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
Pasal 160 KUHP berbunyi:
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.50
Sedangkan Pasal 216 ayat (1):
Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Reza Deni)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Demi Habib Rizieq Shihab, Fadli Zon Jaminkan Diri untuk Penangguhan Penahanan