Sabtu, 18 April 2026

PILKADA BATAM

DIDUGA Lakukan Pelanggaran Pidana, Bawaslu Batam Periksa 5 Komisioner KPU 

Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam melakukan pemeriksaan terhadap 5 komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Komisioner Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam, Bosar Hasibuan 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam melakukan pemeriksaan terhadap 5 komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam.

Pemeriksaan itu terkait dugaan tindak pidana pemungutan surat suara saat pencoblosan 9 Desember lalu berlangsung.

Adanya rangkaian pemeriksaan itu dibenarkan Komisioner Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam, Bosar Hasibuan saat dihubungi, Selasa (15/12/2020).

"Sudah kita periksa, kita tinggal menunggu hasil pemeriksaan itu. Apakah bisa kita simpulkan terkait pelanggaran pemilu atau tidak," ujar Bosar. 

Namun yang pasti, kata dia, kita lakukan serangkaian terhadap kelima komisioner itu terkait dugaan penghilangan hak pilih warga masyarakat. 

"Ada di beberapa titik TPS kekurangan surat suara. Hal ini yang perlu diklarifikasi masalahnya apa, sehingga terjadi kekurangan. Kita sudah mintai keterangan," ucapnya.

Disebutnya, kekurangan surat suara ini terjadi di beberapa titik TPS.

Baca juga: HASIL PILKADA KEPRI 2020 - Isdianto - Suryani Menang di Kecamatan Sekupang Batam, Ini Hasil Suaranya

Semisal TPS di Kelurahan Belian Batam Kota.

Bahkan satu TPS nya kekurangan 245 surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. 

Tidak hanya itu, juga di sejumlah TPS di Kelurahan Piayu, Sagulung beberapa TPS diketahui kekurangan 100 surat suara.

Begitu juga di kelurahan lain kekurangan 50 surat suara.

"Kita ada rekap datanya. Atas dasar inilah kita panggil KPU Batam, sekaligus mempertanyakan apa yang jadi penyebab kekurangan surat suara ini. Kekurangan ini dibenarkan KPU, hanya saja kita ingin tahu siapa yang bertanggung jawab secara teknis ini yang kita kejar," ungkap Bosar.

Ditambahnya, sejauh ini Bawaslu masih memeriksa dan meminta keterangan dari komisioner KPU Batam.

Hasil dari pemeriksaan nantinya baru akan dilaporkan pada saat pleno Bawaslu Batam. Adanya kekurangan surat suara ini berdasarkan laporan masyarakat dan temuan Bawaslu.

"Ya ada laporan dan temuan kami. Yang dilaporkan terkait dugaan pidana pemilu dalam menghilangkan hak pilih seseorang lalu temuan kita terkait pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi," bebernya. 

Bosar pun memberikan peringatan tegas kepada komisioner KPU agar tidak terulang peristiwa pemilu 2019 yang berujung pemecatan 5 komisioner KPU Batam(Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved