Guru di Cianjur Berbuat Asusila ke Murid Laki-laki, Beraksi di Ruang Kelas, Korban Diiming Main Gim

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton menyebut DD melakukan tindakan asusila tersebut di ruang kelas, yakni saat sekolah sudah sepi.

KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN
Polisi menggiring DD (44), oknum guru di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang dijadikan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sembilan orang siswanya. 

Editor: Anne Maria

TRIBUNBATAM.id, CIANJUR- Tega sekali guru pria di Cianjur ini.

Bukannya melindungi dan mengajarkan hal baik pada anak didiknya, sang guru justru tega berbuat asusila.

Ia berbuat amoral kepada murid laki-lakinya.

Oknum guru tersebut berinisial DD (44) .

Ia sehari-hari mengajar di sebuah sekolah di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Ia diketahui nekat mencabuli 9 muridnya yang berjenis kelamin laki-laki.

Baca juga: Pemuda Tak Ada Akhlak Cabuli Ibu Teman Sendiri, Lihat Rumah Kosong Tak Bisa Tahan Nafsu

Baca juga: Cerita Malang Anak Tiri, Setelah Dicabuli Pacar, Ayah Tiri Malah Ambil Kesempatan Dengan Cara Jahat

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton menyebut DD melakukan tindakan asusila tersebut di ruang kelas, yakni saat sekolah sudah sepi.

Saat sudah sepi lantas DD melancarkan aksi bejatnya.

Bahkan DD terhadap korban tidak hanya dicabuli seklai saja, bahlan berkali-kali, ada yang sampai lima kali.

olisi menunjukkan barang bukti kasus pencabulan seorang guru
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pencabulan seorang guru terhadap sembilan muridnya di Cianjur, Jawa Barat, Senin (14/12/2020).

Usia korban DD tergolong masih di bawah umur yakni 9 hingga 12 tahun.

Anton juga menambahkan pencabulan ini sudah terjadi lama, dari rentang waktu 2018 hingga 2019.

“Sejauh ini, pengakuan tersangka ada sembilan orang (korban). Namun, terus kita didalami terkait kemungkinan adanya korban baru,” kata Anton.

“Karena itu, kami dari kepolisian, jika ada korban yang merasa pernah dicabuli tersangka silakan lapor ke polres,” imbuhnya.

Hingga saat ini tersangka masih intensif diperika yakni tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved