BATAM TERKINI

Penumpang Wajib Rapid Test Sebelum Beli Tiket KM Kelud, Anggota DPRD Datangi Kantor Pelni Batam

Anggota DPRD Tumbur sempat meradang ke petugas Pelni lantaran kebijakan pelayaran yang dikeluarkan Pelni dinilai merugikan masyarakat.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Anggota DPRD kota Batam, Tumbur Hutasoit sidak kantor Pelni Sekupang saat warga memadati kantor Pelni untuk melakukan pembelian tiket kapal Pelni menjelang Natal dan Tahun Baru 2021 

Ia mengaku, surat keterangan rapid tes ini hanya berlaku selama 14 hari. Sementara jika dia mengambil tiket hari ini, tentu masa berlakunya hanya sampai tanggal 29 Desember nanti. 

Sementara ia berencana akan kembali ke Batam pada 1 Januari 2021.

Baca juga: JELANG Natal dan Tahun Baru 2021, Pelni Kerahkan 26 Kapal Penumpang, Tiket Bisa Dibeli Online

"Kalau begini otomatis kami harus dua kali rapid tes. Kenapa tak surat rapid tes ini dikasih pada saat berangkat saja, sama seperti kita naik pesawat," tambah Hermin.

Ibu lima anak itu mengaku, saat ini ia harus rapid tes untuk tujuh orang.

Sementara kalau ia kembali 1 Desember nanti, tentu ia harus mengeluarkan biaya lagi untuk rapid tes pada saat kembali dari Medan ke Batam

"Kita mudik hanya pas pasan pak," katanya.

Hal senada juga dikatakan Margaret warga Sekupang.

Ia membatalkan pembelian tiket kapal pelni karena adanya kewajiban membawa surat rapid tes tersebut.

"Saya mau berangkat tanggal 23 Desember. Tapi hari ini sudah diminta bawa surat rapid tes, mending naik pesawat aja, lebih mahal tapi gak seperti ini susahnya," kesal Margaret.

Beberapa warga mengaku merasakan hal yang sama. Bahkan mereka berharap agar pemerintah dapat meringankan beban mudik saat Nataru. (Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved