PILKADA KEPRI
Siapa Pemenang Pilkada Kepri, Berikut Jadwal Pleno KPU
Siapa Pemenang Pilkada Kepri, Berikut jadwal pleno yang disampaikan KPU dalam tahapan Pilkada Serentak.
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Pelaksanaan Pilkada Kepri 9 Desember 2020 sudah selesai dilaksanakan.
Masyarakat yang telah menggunakan hak pilih, kini menunggu siapa yang menjadi Pemenang Pilkada Kepri.
Pada Pilgub Kepri, terdapat tiga pasangan calon atau paslon di Pilkada Serentak.
Selain paslon Isdianto dan Suryani, terdapat paslon Soerya Respationo dan Iman Sutiawan serta paslon Ansar Ahmad dan Marlin Agustina.
Setelah pemungutan suara digelar, inilah tahapan dan jadwal penghitungan suara yang akan dilakukan, mulai dari TPS hingga provinsi.
Selain Pilkada Kepri, terdapat Pilkada Batam, Pilkada Bintan, Pilkada Lingga, Pilkada Natuna, Pilkada Anambas dan Pilkada Karimun pada 9 Desember 2020 kemarin.

Suara-suara yang telah masuk saat tahapan pemungutan suara akan dihitung dan direkapitulasi oleh KPU.
Lantas, bagaimana alur dan tahapan penghitungannya?
Berikut TribunBatam.id sajikan alur dan jadwal penghitungan suara dari TPS hingga provinsi.
1. Penghitungan Manual di TPS
Pada 9 Desember mendatang, masyarakat akan memberikan hak suaranya melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah disediakan.
Dalam hal ini, hanya masyarakat yang termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berhak mencoblos.
Setelah proses pemungutan suara selesai, maka akan dilakukan penghitungan suara secara manual di TPS.
Surat suara yang sobek ataupun cacat dinilai tidak sah.
Baca juga: UPDATE Real Count KPU Pilkada Kepri 2020, Sengit di Pilkada Karimun dan Pilkada Lingga
Baca juga: Tim Pemenangan Isdianto-Suryani Optimistis Menang di Pilkada Kepri, Jumlah Suara Meningkat

Artinya, tidak masuk dalam penghitungan suara.
2. Penyampaian hasil oleh KPPS ke PPS
Setelah didapatkan hasil dari setiap TPS, Maka Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan menyampaikan hasilnya pada Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Mereka akan menggelar rapat penghitungan suara agar tercapai satu suara yang sah dari proses penghitungan ini.
Hasil suara itu kemudian akan dituliskan dalam formulir rekap suara.
3. Penyampaian hasil oleh PPS ke PPK
Setelah hasil telah didapat, maka PPS akan menyampaikannya pada Panitia Pemilihan kecamatan (PPK).
4. Rekapitulasi
Berikutnya, kotak suara dan dokumen administrasi lainnya diberikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilanjutkan pada tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Pada tingkat kecamatan, PPK akan melakukan rekapitulasi data untuk selanjutnya diserahkan pada KPU Kab/Kota
Berlanjut, rekapitulasi dilakukan di tingkat kabupaten/kota, kemudian rekapitulasi di tingkat provinsi oleh KPU provinsi.
Berikut rincian alur penghitungan suara beserta jadwalnya
- Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS (9 Desember 2020)
- Penyampaian Hasil Penghitungan Suara dari KPPS kepada PPS (9 Desember 2020)
- Penyampaian Hasil Penghitungan Suara di TPS leh PPS kepada PPK (9 - 11 Desember 2020)
- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kecamatan oleh PPK (10 - 14 Desember 2020)
- Penyampaian Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kecamatan oleh PPK kepada KPU Kab/Kota (10 - 16 Desember 2020)
- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati/Walikota (13 - 17 Desember 2020)
- Penyampaian Rekapitulasi Hasil Penghitungan tingkat Kab/Kota kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur (13-19 Desember 2020)
- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Provinsi untuk Pemilihan Gubernur (16 - 20 Desember 2020)
Nah, itu dia alur, tahapan, dan jadwal penghitungan suara.
Persiapkan diri Anda untuk memberikan suara pada 9 Desember 2020 mendatang.
Jadilah pemilih yang cerdas!(TRIBUNBATAM.id/Widi Wahyuning Tyas)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google