WAJIB TAHU, Begini Cara Urus KTP Hilang Secara Online

Wajib tahu cara mengurus KTP hilang  secara online.Mengurus KTP hilang  secara online  cukup mudah.

net
Wajib tahu cara mengurus KTP hilang  secara online.Mengurus KTP hilang  secara online  cukup mudah. 

TRIBUNBATAM.id - Wajib tahu cara mengurus KTP hilang  secara online.

Mengurus KTP hilang  secara online  cukup mudah.

Tinggal memenuhi persyaratan yang dibutuhkan Anda mengurus KTP hilang  secara online

Bila KTP hilang, begini cara mengurusnya secara online.

Pengurusan KTP elektronik secara online bisa dilakukan melalui handphone dengan mengakses https://www.disdukcapilbisa.batam.go.id

 

Persyaratan

- Kartu Keluarga

- KTP Lama Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (ASLI)

Ketentuan Layanan

Layanan ini dapat digunakan dengan ketentuan:

  • Pendaftar/Pemohon memiliki Nomor HP yang aktif.
  • NIK pemohon terdaftar dalam database kependudukan Kota Batam dan bagi wajib KTP telah terverifikasi tunggal (dalam perekaman KTP-el).
  • Belum pernah mendaftarkan permohonanannya dalam 3 (tiga) bulan terakhir.
  • Semua persyaratan harus terpenuhi dan diunggah dalam bentuk berkas JPG/JPEG tidak melebihi 5MB masing-masing berkas.
  • Semua persyaratan harus dibawa saat pengambilan dokumen.
  • Waktu penyelesaian dokumen adalah 2 hari kerja setelah diverifikasi.
  • Pengambilan dokumen tidak boleh diwakilkan.

Dengan menggunakan layanan ini berarti Anda:

Dengan sadar dan sukarela memberikan data sebenarnya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam untuk diproses lebih lanjut.
Menyadari bahwa memberikan data yang tidak benar adalah melanggar Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU No. 23 Tahun 2006 pasal 93).

 

Tempat Pelayanan

Karena diakses secara online, maka Anda tak perlu datang ke tempat.

Anda bisa mengunggah seluruh dokumen yang dibutuhkan.

Adapun bila dokumen persyaratan telah diverifikasi, maka Anda tinggal mengambilnya saja di kantor Disdukcapil.

 

Biaya Pengurusan

Anda tidak akan dikenakan biaya sepeser pun untuk pengurusan dokumen ini alias gratis.

*Baca berita terbaru lainnya di Google.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved